PT Pakuwon Jati Kuak Asal Usul Lahan Golf yang Digugat 7 Petani: Tukar Guling dengan Pemkot Surabaya
PT Pakuwon Jati beber asal usul lahan yang digugat tujuh petani Surabaya. Hasil tukar guling dengan Pemkot Surabaya, kini jadi lapangan golf.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Lahan sengketa seluas 1,7 hektar di lingkungan Perumahan Pakuwon Indah, Lontar, Sambikerep disebut hasil tukar guling dengan Pemkot Surabaya.
Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati, George Handiwiyanto.
Kini, lahan tersebut digugat oleh tujuh petani Surabaya.
Baca juga: Banjir di Tanggulangin Sidoarjo Semakin Tinggi, Sejumlah Pompa Mulai Dikerahkan
Baca juga: Pemuda Ini Kaget Polisi Bondowoso Menggerebeknya, Tak Berdaya saat Temukan Plastik Klip Isi Pil
Proses hukumnya sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
George tidak membantah bila dulunya lahan yang kini difungsikan sebagai lapangan golf itu dulunya milik keluarga dari almarhumah Satoewi, dengan status sertifikat hak milik (SHM).
"Akan tetapi oleh orang tua almarhumah Satoewi dijual ke Pemkot Surabaya," terangnya, Selasa, (3/11/2020).
Baca juga: Mulai Besok, Swab Hunter Siaga di 10 Pintu Masuk Surabaya, Antisipasi Covid-19 Usai Libur Panjang
Baca juga: Lengah saat Menyetir, Suami Istri Madura Ini Tabrak Pantat Truk yang Diparkir, si Suami Tewas di TKP
George menjelaskan saat itu sebagian lahan oleh Pemkot Surabaya difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah.
"Kami tukar guling dengan lahan di wilayah Benowo Surabaya yang sekarang oleh Pemkot Surabaya juga difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah," ujarnya.
Setelah ditukar guling, lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi, yang merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati.
George bertindak sebagai kuasa hukum khusus PT Artisan Surya Kreasi terkait sengketa lahan yang hingga kini proses persidangannya masih berlangsung di PTUN Surabaya.
Sebenarnya yang digugat oleh Somo bersama saudara-saudaranya di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat keluarga petani itu mengajukan permohonan SHM di tahun 2006.
George menandaskan PT Artisan Surya Kreasi kemudian masuk di tengah persidangan sebagai tergugat intervensi karena lahan yang disoal berstatus SHM atas namanya.
Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober lalu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Wicaksono melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.
George meyakini asal-asul pemilik lahan yang disengkatakan itu, bahkan sejak sebelum dijual oleh orang tua almarhumah Satoewi hingga tukar guling PT Artisan Surya Kreasi dengan Pemkot Surabaya, semuanya tercatat dalam warkah.
"Sidang di PTUN Surabaya dilanjutkan pada tanggal 10 November 2020 mendatang dengan agenda kesimpulan. Kira-kira sepekan setelah itu sidang putusan oleh Majelis Hakim. Kami yakin memenangkan perkara ini," tutupnya.
Penulis: Syamsul Ariifn
Editor: Heftys Suud