Pemuda Ini Kaget Polisi Bondowoso Menggerebeknya, Tak Berdaya saat Temukan Plastik Klip Isi Pil
Seorang pemuda, MH (21) warga Kalisat, Jember ditangkap polisi saat melakukan transaksi pil berlogo Y.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Seorang pemuda, MH (21) warga Kalisat, Jember ditangkap polisi saat melakukan transaksi pil berlogo Y.
Kala itu, MH mengantarkan orderan di wilayah Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan tersangka selama ini diketahui telah mengedarkan pil berlogo Y secara bebas kepada masyarakat.
Baca juga: Nasib Akhir Lele Raksasa Viral Tangkapan Emak-emak di Bondowoso, Bentuknya Sempat Buat Geger Warga
Baca juga: Bencana Banjir Mengancam, BPBD Bondowoso Inisiatif Penghijauan di Kawasan Ijen: Ditanami Rumput
Baca juga: Pencairan Insentif untuk Nakes Bondowoso Tinggal Selangkah Lagi, Progres Verifikasi Capai 95 Persen
Ia menjual pil tersebut dalam bentuk eceran.
Pil itu sebetulnya tidak dijual bebas dan belum mendapat izin dari BPOM. Apabila obat itu dikonsumsi, efeknya serupa dengan ekstasi.
"Tiap ecerannya terdapat 51 butir pil yang dikemas dengan plastik klip. Per plastik klip dihargai Rp 100ribu," katanya, Selasa (3/11).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperkirakan pelaku masuk dalam jaringan antar kota.
"Kami akan dalami jaringan pelaku ini. Ditengarai jaringannya antar kota," ucapnya.
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka tim Satreskoba Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya, sejumlah pil logo Y siap edar, uang tunai, dan ponsel.
"Pelaku disangkakan Pasal 197 subs 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.