Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bersaksi Palsu di Pengadilan, 2 Perangkat Desa Campurdarat Tulungagung Dihukum 6 Bulan Lebih Berat

Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Mujiono, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Dalam sidang daring yang digelar pada Selasa (3/11/2020), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kepada dua terdakawa ini.

Suwignyo, Staf Kasun Ngingas dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat dihukum penjara selama dua tahun.

Heru sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU.

"Mereka dinilai melecehkan pengadilan, karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah," terang Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Mujiono.

Baca juga: 19 Kecamatan di Tulungagung Tak Ada yang Masuk Zona Merah, Hanya Ada Dua Zona Oranye

Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan mereka sebagai perangkat desa dianggap meresahkan masyarakat.

Selain itu mereka juga dinilai hakim menghalangi orang lain mendapatkan pengadilan.

Dalam persidangan Suwignyo mengakui mendapatkan imbalan untuk memberikan keterangan palsu itu.

"Motifnya dia mendapat sesuatu dari pihak lain. Tapi besarannya tidak diungkapkan," sambung Mujiono.

Sementara Heru membuat surat yang berisi keterangan palsu.

Surat ini dimaksudkan untuk meringankan terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Syahputra (22).

Baca juga: Empat Posisi CPNS 2019 Kabupaten Tulungagung Gagal Terisi, Tak Ada yang Penuhi Passing Grade

Surat itu menjelaskan bahwa dua terdakwa saat itu ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.

"Di persidangan terungkap, bahwa surat itu menjelaskan terdakwa ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi. Padahal sebenarnya tidak," ungkap Mujiono.

Sementara JPU, Anik Partini mengatakan, seusai putusan Heru langsung menyatakan menerima putusan hakim.

Sedangkan Suwignyo menyatakan pikir-pikir.

Karena itu JPU juga menyatakan pikir-pikir.

"Masa pikir-pikir kan selama tujuh hari. Kami juga lapor kepada pimpinan," ucap Anik.

Baca juga: Dituding Lakukan Kecurangan Tes Perangkat Desa, Camat Kedungwaru Tulungagung Laporkan LSM dan Media

Kasus ini bermula saat pasangan suami istri, Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) asal Desa/Kecamatan Campurdarat ditemukan tewas pada November 2018.

Setelah satu tahun, polisi berhasil mengungkap dua pelaku, Nando dan Rizal.

Saat proses persidangan, dua perangkat ini memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa.

Mereka menegaskan bahwa Nando dan Rizal berada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.

Namun fakta persidangan membuktikan, Nando dan Rizal ada di Tulungagung saat pembunuhan terjadi.

Hakim langsung memerintahkan dua Suwignyo dan Heru ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dinilai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.

Baca juga: Pemotor Ugal-ugalan di Tulungagung Menyerahkan Diri, Minta Maaf, Diantar Ibu ke Kantor Polisi

Nando dan Rizal akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, pada 23 Maret 2020.

Polisi juga menetapkan Suwignyo dan Heru sebagai tersangka di hari yang sama.

Selama proses hukum di kepolisian, Suwignyo dan Heru tidak ditahan.

Berkas keduanya dinyatakan lengkap (P21) pada 8 Mei 2020.

Penyidik kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan pada Rabu (18/8/2020).

Sejak hari itu dua perangkat ini ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved