Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berikut Cara Membuat SKCK Secara Online, Simak Syarat dan Ketentuannya

Gak ribet, berikut cara mudah membuat SKCK secara online melalui skck.polri.go.id.

Editor: Pipin Tri Anjani
skck.polri.go.id
Cara membuat SKCK Online, simak syarat dan ketentuannya. 

TRIBUNJATIM.COM -  Berikut cara membuat SKCK online melalui skck.polri.go.id.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, maupun untuk kelengkapan pemberkasan CPNS.

SKCK ini berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui skck.polri.go.id.

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Seleksi Diperketat, Cek Cara Ajukan ke Dinas Koperasi

Pembuatan SKCK secara langsung dapat dilakukan di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Sedangkan untuk membuat SKCK secara online, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan melalui laman skck.polri.go.id.

Dikutip dari skck.polri.go.id berikut syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved