Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinilai Tak Cukup Bukti, PN Surabaya Tolak Gugatan Mendiang Henry J Gunawan Perihal Jual Beli Tanah

Gugatan mendiang Henry J Gunawan atas kasus jual beli tanah di tahun 2010 ditolak PN Surabaya. Dinilai tak cukup bukti.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang gugatan yang diajukan PT Surya Inti Permata telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting di ruang Tirta 1, Kamis (5/11/2020). 

Terpisah, Andi Rakmono, kuasa hukum tergugat, saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan, bahwa pada intinya saksi Rahmawati menerangkan ia yang menjadi saksi dalam pembuatan PPJB, kuasa menjual dan kuasa pengosongan.

"Penggugat kan mendalilkan bahwa akta yang digugat itu abal-abal, bukan jual beli, itu akta utang piutang. Makanya kita hadirkan saksi yang pada saat tanda tangan PPJB, kuasa menjual dan terlebih lagi ada pengosongan, supaya terang perkara ini" ujar Andi.

Sementara itu, ketika disinggung terkait putusan pada sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara PT Surya Inti Permata (penggugat) melawan Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll), Andi mengatakan bahwa perkaranya sama, hanya objeknya berbeda.

"Kalau perkara itu sebetulnya sama. Hanya saja objeknya yang berbeda" pungkasnya. 

Untuk diketahui, terdapat dua gugatan yang diajukan oleh pihak Henry yang mana salah satunya telah di putus oleh Pengadilan dan dinyatakan ditolak. 

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, seluruh petitum yang diajukan oleh penggugat tidak dapat dibuktikan. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak seluruh petitum dari penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonpensi Tergugat dengan menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan, bahwa Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 18 tertanggal 21 Mei 2010; Akte Kuasa Untuk Menjual Nomor : 19 tertanggal 21 Mei 2010 dan Akte Pengosongan Nomor : 20 tertanggal 21 Mei 2010, sebidang tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 terletak di desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, adalah sah berharga.

 Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved