Pilkada Kabupaten Malang
Malang Jejeg Tak Tinggal Diam Sikapi Dugaan Perusakan Banner, Akan Bawa ke Ranah Hukum
Tim Malang Jejeg tak tinggal diam sikapi dugaan perusakan banner bergambar paslon Pilkada Malang 2020, Sam HC-Gunadi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Malang Jejeg tak tinggal diam sikapi dugaan perusakan banner bergambar paslon Pilkada Malang 2020, Sam HC-Gunadi, yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Malang.
Ketua Departemen Legalisir Tim Kerja Malang Jejeg, Susianto menyatakan, aksi vandalisme perusakan banner paslon merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang.
Susianto mengatakan, regulasi tersebut tercantum pada Pasal 280 (1) huruf G Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Isi regulasi itu berbunyi, pelaksana pemilu dan tim kampanye dilarang merusak alat peraga kampanye (APK) termasuk di dalamnya adalah banner.
"Sesuai dengan aturan perundangan ini adalah tindak pidana pemilu dan ada sanksi di sana," tutur Susianto ketika dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Susianto menambahkan, seperti halnya yang tercantum pada UU No 7 Tahun 2017, ada sanksi pidana apabila telah terbukti melakukan perusakan APK.
Baca juga: Cabup Petahana di Pilkada Malang 2020 Acungkan Jempol untuk Sam HC, Sanusi: Calon Nomor 3 Top!
Baca juga: Partai Demokrat Nyatakan Sikap Totalitas Dukung Paslon Sanusi-Didik di Pilkada Malang 2020
Kata Susianto, hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
"Lalu sanksi dalam UU Pilkada adalah penjara 1 bulan bagi perusak APK," ungkap Susianto.
Hingga kini, Departemen Legal Tim Kerja Malang Jejeg telah melakukan pendataan sementara terkait temuan dugaan perusakan banner di lapangan.
Baca juga: Calon Bupati Malang Lathifah Shohib Ajak Masyarakat Beli Kebutuhan di Warung Tetangga
Baca juga: Relawan Gerbang Madani Klaim Ribuan Orang Telah Sepakat Pilih Ladub di Pilkada Malang 2020
Susianto merinci, banner rusak terjadi di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Desa Sumber Sekar, Desa Dengkol, Desa Kedung Paringan, Desa Banjarejo, Karang Anyar Kampung Ngemplak, Poncokusumo.
"Pastinya langkah hukum yang kita ambil adalah melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Karena Bawaslu memiliki tugas menjaga APK paslon dari aksi vandalisme," jelas Susianto.
Editor: Dwi Prastika