Polisi Sita 19 Sak Pupuk Diduga Palsu dari Petani Tanggunggunung Tulungagung
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan dugaan peredaran pupuk palsu di Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan dugaan peredaran pupuk palsu di Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung.
Personil Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung mendatangi desa ini, Rabu (4/11/2020) malam.
Mereka mencari barang bukti pupuk yang diduga palsu oleh para petani.
"Kami melacak sisa-sisa pupuk yang masih tersisa di antara petani," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantoro, Kamis (5/11/2020).
Ada 19 sak pupuk jenis NPK merek Phonska yang disita.
Baca juga: Soal Dugaan Pupuk Palsu di Tulungagung, Dinas Pertanian Menduga Kemasan yang Asli Diisi Produk Palsu
Pupuk-pupuk ini dititipkan di pihak desa, dan ada satu yang dibawa untuk diuji di laboratorium.
Masih menurut Yudo, 19 sak pupuk itu diambil dari dua orang warga.
"Kami temukan ada dua petani yang menyimpan pupuk itu. Satu peni menyimpan 10 sak, dan satu lainnya menyimpan 9 sak," sambung Yudo.
Dua pemilik pupuk itu juga diinterogasi untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Selain itu polisi juga minta keterangan kepala desa setempat, terkait peredaran pupuk yang diduga palsu ini.
Sampel pupuk ini akan diuji di laboratorium, untuk memastikan kandungan dan keasliannya.
"Untuk sementara kami hanya menemukan peredaran pupuk ini Desa Ngrejo. Desa-desa lain belum ada temuan," tutur Yudo.
Masih menurut Yudo, sebelumnya polisi melakukan uji sederhana.
Pupuk berwarna merah itu dimasukkan ke dalam air.
Ternyata pupuk tidak larut, bahkan masih bisa diangkat dari air layakna gumpalan pasir.