Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Nganjuk

Satgas Covid-19 Nganjuk Mulai Antisipasi Perilaku Warga Pakai Masker Hanya Saat Ada Operasi Yustisi

Tim Satgas penanganan Covid-19 dari jajaran Kepolisian Nganjuk terus intensif melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tim Satgas Covid-19 dari Polsek Warujayeng Polres Nganjuk menegur sejumlah pemuda berkumpul di warung kopi dan melanggar protokol kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Tim Satgas penanganan Covid-19 dari jajaran Kepolisian Nganjuk terus intensif melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Ini setelah masih adanya warga yang enggan memakai masker ketika di luar rumah sehingga rawan tertular virus Corona yang cukup membahayakan.

Kapolsek Pace Polres Nganjuk, Iptu Supomo mengatakan, sekarang ini ada kecenderungan perilaku dari warga memilih menyimpan masker di saku atau di bagasi sepeda motor saat di perjalanan. Masker tersebut baru dipakai ketika ada operasi yustisi di jalan raya oleh tim Satgas Covid-19.

"Perilaku masyarakat menyimpan masker dan baru dipakai saat ada operasi yustisi ini yang berupaya kita hilangkan dengan memberikan penyadaran dan pengertian akan pentingnya memakai masker untuk kesehatan mereka sendiri agar terhindar dari virus corona," kata Supomo, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Surabaya Tersisa 79 Kasus per 4 November, Sebagian Besar Orang Tanpa Gejala

Baca juga: UPDATE CORONA di Surabaya, Jumlah Wilayah dengan Nol Kasus Covid-19 Tembus 100 Kelurahan

Untuk itu, dikatakan Supomo, tim Satgas penanganan Covid-19 dari Polsek Pace akan terus memberikan sosialisasi dan imbuan agar masyarakat memakai masker. Karena masker tersebut bukan hiasan di wajah melainkan sebagai alat perlindungan untuk menghindari penularan virus corona.

"Ini yang selalu disampaikan petugas dalam operasi yustisi terhadap warga yang bawa masker tetapi disimpan di saku atau di bagasi motornya," ucap Supomo.

Disamping itu, menurut Supomo, petugas dalam operasi yustisi ketika menjumpai ada warga melanggar prokes langsung melakukan pengamanan warga tersebut.

Mereka langsung diberikan sanksi push up dan diminta mengisi surat pernyataan.

"Sanksi itu diberikan agar warga patuh dan mengikuti prokes Covid-19. Dan jika ada warga kembali melanggar prokes dan terjaring operasi yustisi maka sanksi sosial yang diberikan akan lebih berat dan itu lebih sebagai pembelajaran kepada warga tersebut," ujar Supomo.

Sementara itu kegiatan operasi yustisi juga dilakukan tim Satgas Penanganan Covid-19 dari jajaran Polsek Warujayeng Polres Nganjuk.

Baca juga: Kasus Covid-19 Capai 1 Juta, Inggris Lockdown untuk Kedua Kalinya Mulai Hari Ini hingga 2 Desember

Baca juga: Rencana Vaksinasi Covid-19 Mundur Jadi Minggu Ketiga Desember, Pemerintah Masih Tunggu EUA dari BPOM

Kali ini sejumlah pemud yang berada di salah satu warung kopi di Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom menjadi sasaran penegakan disiplin Prokes Covid-19.

"Para pemuda yang nongkrong dan berkumpul di warung kopi tersebut tidak memakai masker, dan mereka langsung dilakukan teguran untuk memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19," kata AKP Masherly Sutrisno, Kapolsek Warujayeng Polres Nganjuk.

Dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin Prokes Covid-19, ungkap Masherly, petugas selalu mengedepankan teguran humanis dan memberikan pemahaman tentang bahaya Covid-19 kepada warga.

"Dengan begitu, dirasa warga lebih mudah memahami untuk menumbuhkan kesadaran bersama untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19," tutur Masherly Sutrisno. (SURYA/Achmad Amru Muiz)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved