Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PKB Antar Surat Permohonan Pemberhentian Gus Yani di DPRD Gresik

DPC PKB Gresik mendatangi kantor DPRD Gresik untuk mengirim surat permohonan pemberhentian anggota DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
Willy Abraham/Tribunjatim
Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi memberikan surat pemberhentian Fandi Akhmad Yani di ruang fraksi PKB, Kamis (5/11/2020). 

 TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - DPC PKB Gresik mendatangi kantor DPRD Gresik untuk mengirim surat permohonan pemberhentian anggota DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi mengirim surat tersebut kepada DPRD Gresik. Surat tersebut berdasarkan permohonan pribadi dari yang bersangkutan.

"Surat baru kami terima pada 4 November lalu, sehingga kami tindaklanjuti untuk segera diproses oleh pihak legislatif," ucapnya, Kamis (5/11/2020).

Pihaknya mengeluarkan surat nomor 4863/DPC-03/V/A.2/XI/2020 perihal usulan pemberhentian. Imron mengatakan, pertimbangan lainnya, yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Pihaknya menghormati, apalagi, saat mendaftarkan diri ke KPU pada awal September lalu. DPC PKB telah memberikan bukti tanda terima pengunduran dirinya secara pribadi sebagai syarat awal mendaftarkan diri.

Baca juga: Syahrini Tidak Lagi Diam Soal Pencemaran Namanya, Aisyahrani: Tak Ada Takut, Kami Gak Main-main

Baca juga: Viral Kisah Remaja Pemulung Baca Alquran saat Berteduh di Braga, Berkelana Demi Cari Ibu Kandungnya

Baca juga: Menkes Terawan Diundang WHO Jadi Pembicara, Dianggap Sukses dalam Pengendalian Covid-19 di Indonesia

"Selanjutnya sudah menjadi wewenang pihak legislatif untuk menindaklanjuti hingga SK diterbitkan," pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Sekadar informasi, hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim, untuk melengkapi berkas persyaratan kepada KPU Gresik. Sebagai salah satu kandidat yang akan berkontestasi dalam Pilkada Gresik 2020.

Sebab, dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada, batas waktu penyerahan SK tersebut paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Atau paling lambat pada 9 November mendatang.

Disinggung mengenai pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi PKB, Imron masih belum bisa menyampaikan hal itu kepada publik. Pasalnya, masih dalam pembahasan di internal PKB.

"Karena mekanisme PAW menjadi wewenang partai, yang pasti tidak akan mengurangi kinerja fraksi yang masih menyisakan 12 anggota dari 13 kursi yang kami miliki," pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menegaskan surat tersebut telah diterima oleh pihak Sekretariat dewan (Sekwan) melalui perwakilan fraksi. Pihaknya akan segera memproses sesuai prosedur.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved