Satpol PP Kediri Ingatkan Masyarakat yang Gelar Hajatan Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri mengingatkan masyarakat yang menggelar acara hajatan untuk wajib mematuhi protokol kesehata
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri mengingatkan masyarakat yang menggelar acara hajatan untuk wajib mematuhi protokol kesehatan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, upaya petugas dilakukan setelah mendapatkan masukan dari masyarakat ada warga di Lingkungan Perumahan Permata Jingga Kelurahan Tinalan akan menggelar acara hajatan pernikahan anaknya.
"Anggota kami telah ke lokasi dan berkoordinasi dengan tuan rumah yang punya hajat. Petugas mengingatkan dan menghimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," ungkap Nur Khamid, Jumat (6/11/2020).
Protokol kesehatan mencegah Covid 19 di antaranya, menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitazer pada pintu masuk lokasi hajatan.
Baca juga: Menkes Terawan Diundang WHO Jadi Pembicara, Dianggap Sukses dalam Pengendalian Covid-19 di Indonesia
Selain itu tamu undangan yang datang wajib untuk memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari terjadinya kerumunan.
Terkait dengan perizinan dari kelurahan sudah mengajukan pemberitahuan. Sedangkan izin tertulis akan diurus menyusul.
Sementara Sumadi selaku tuan rumah menyampaikan kesanggupannya untuk mematuhi semua protokol kesehatan mencegah Covid 19.
Selain itu menyampaikan terima kasih kepada petugas Satpol PP Kota Kediri telah diingatkan dan melakukan monitoring kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan undangan dari tuan rumah acara hajatan pernikahan dengan menggelar tenda di depan rumah ini digelar pada Sabtu (7/11/2020).(dim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/satpol-pp-kediri-ingatkan-masyarakat.jpg)