Sepeda Listrik Marak Dipakai Pelajar Kediri, Polisi Beri Peringatan Tegas

Fenomena penggunaan sepeda listrik di kalangan pelajar di Kabupaten Kediri kian menjamur dan mulai menjadi perhatian serius aparat kepolisia

Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Satlantas Polres Kediri
EDUKASI LALIN - Satlantas Polres Kediri menggelar sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas salah satunya kepada kepada siswa MTs Al-Atsary Putri Plemahan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Penggunaan sepeda listrik di kalangan pelajar di Kabupaten Kediri semakin marak dan jadi perhatian polisi.
  • Polisi menilai sepeda listrik tetap berisiko digunakan di jalan raya, terutama oleh anak di bawah umur.
  • Pelajar SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor, termasuk sepeda listrik, untuk ke sekolah.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Fenomena penggunaan sepeda listrik di kalangan pelajar di Kabupaten Kediri semakin marak dan menjadi perhatian aparat kepolisian.

Selain dinilai praktis, penggunaan kendaraan tersebut oleh anak-anak dianggap berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

Merespons kondisi tersebut, Satlantas Polres Kediri menggelar sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas salah satunya kepada kepada siswa MTs Al-Atsary Putri Plemahan. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukatif kepolisian untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak usia dini.

Dalam kegiatan yang digelar di Lapangan dan Masjid Mapolres Kediri tersebut, petugas menyampaikan berbagai materi terkait keselamatan berkendara.

Baca juga: Marak Pelajar SD dan SMP di Kediri Pakai Sepeda Listrik di Jalanan, Polisi Turun Tangan Beri Imbauan

Mulai dari pemahaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

Selain itu, siswa juga diberikan edukasi pentingnya penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor.

Tak hanya itu, petugas juga menegaskan larangan bagi pelajar yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri, Ipda Gigih Prajongko menyampaikan bahwa fenomena sepeda listrik yang marak digunakan pelajar perlu mendapat perhatian khusus.

Menurutnya, meskipun tidak menggunakan bahan bakar, sepeda listrik tetap memiliki risiko kecelakaan jika digunakan di jalan raya tanpa pengawasan.

"Jalan raya bukan arena bermain. Anak-anak tetap harus mengutamakan keselamatan dan tidak menggunakan kendaraan yang berisiko," jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Gigih menegaskan, pelajar tingkat SMP tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor, baik sepeda motor konvensional maupun sepeda listrik di jalan raya menuju ke sekolah.

Larangan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved