Simpan 2,87 Gram Sabu di Rumah Kos, Sopir Asal Surabaya Pasrah Dikeler ke Mapolres Nganjuk
Sopir asal Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Kedapatan simpan sabu 2,87 gram di kamar kos.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, DA (38) seorang sopir asal Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dari tersangka DA, polisi mengamankan barang bukti satu klip plastik berisi sabu seberat 2,87 gram, sebuah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, sebuah handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DA berawal dari informasi dari masyarakat.
Baca juga: Teras Rumah Surabaya Selatan Ajak Kampanye #LocalProud, Jadi Pahlawan dengan Pakai Produk Lokal
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Jumat, 6 November 2020: Andin Terluka, Mas Al Gelisah
Dimana disebutkan di sekitaran lingkungan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dicurigai ada peredaran narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dimaksud," kata Rony Yunimantara, Jumat (6/11/2020).
Dari hasil penyelidikan, dikatakan Rony Yunimantara, diketahui ada seseorang yang aktifitasnya mencurigakan di salah satu rumah kos di Keluarahan Warujayeng.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Rp 40 Jutaan di Situs Jual Beli Daring, dari Mercedes, BMW, hingga KIA Rio
Baca juga: Sapa Warga Jambangan Surabaya, Eri-Armuji Komitmen Perkuat Ekonomi Kampung Lewat Pemberdayaan UMKM
Tim Rajawali 19 yang mendatangi rumah tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka DA.
Dimana dalam penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti satu klip plastik berisi sabu dan seperangkat alat hisap serta barang bukti lainya.
"Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tempat keberadaan tersangka," ucap Rony Yunimantara.
Tersangka beserta barang bukti sabu, ungkap Rony Yunimantara, langsung diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka DA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kelurahan Warujayeng.
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun," tutur Rony Yunimantara.
Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Heftys Suud