Tim Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Tanjung Perak Tangkap Buron Tiga Tahun Soal Kepabeanan
Tim gabungan Intelijen Kejati jatim dan Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap terpidana Zulhaeri Harahap yang buron selama tiga tahun.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim gabungan Intelijen Kejati jatim dan Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap terpidana Zulhaeri Harahap yang buron selama tiga tahun.
Penangkapan ini terjadi di rumah terpidana di Jalan Taman Vancouver, Perum Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo.
Terpidana kasus Kepabeanan dengan putusannya telah Inkracht (Putusan MA RI No.2077K/Pid.Sus/2012 tanggal 13 Nopember 2013).
“Dalam eksekusi tersebut terpidana tanpa perlawanan. Juga disaksikan istri istri terpidana dan pihak sekuriti Perumahan serta kepala lingkungan, tanpa menarik perhatian masyarakat setempat,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Jumat, (6/11/2020).
Baca juga: Ngerinya Nikita Mirzani Kerasukan, Nyai Benturkan Kepala & Mata Melotot, Bentak Sara Wijayanto
Baca juga: Perangi Narkoba, Seluruh Personil Polrestabes Surabaya Jalani Tes Urine Dadakan
Baca juga: Daftar Mobil Bekas MPV Murah, Wuling Confero Rp 57 Jutaan, Honda Mobilio 89 Juta, Cek Tips Belinya
Penangkapan tersebut bermula pada Kamis, (5/11/2020) sore tepatnya pada pukul 16.40 WIB.
Bahwa setiba di Kejati Jatim Pukul 17.05 wib, terpidana dibawa terlebih dahulu ke poliklinik Kejati Jatim untuk dilakukan uji Rapid dan setelah diperiksa didapatkan hasil non reaktif dan terpidana dalam keadaan sehat.
“Kemudian terpidana segera ditempatkan dalam Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim pukul 17.20 WIB,” tandas Anggara.