Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Gresik Pukuli Istri Siri Pakai Patahan Kayu Kursi, Hubungan Diujung Tanduk, Korban Lapor Polisi

Terbakar cemburu, pria Gresik pukuli istri siri pakai patahan kayu kursi. Hubungan di ujung tanduk: korban lapor ke Polsek Panceng.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
SURYA/WILLY ABRAHAM
Tersangka pemukulan istri siri, Afif (kiri), saat diamankan di Mapolsek Panceng, Jumat (6/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Seorang istri siri di Kabupaten Gresik mengalami luka memar di bagian kepala.

Informasi yang diterima TribunJatim.com, korban bernama Anidah (38) itu dipukul menggunakan patahan kayu kursi sebanyak tiga kali di bagian kepala dan punggung.

Korban yang merupakan warga Desa Sumurber RT 12/RW 4 Kecamatan Panceng ini tidak terima dengan perlakuan kasar suami sirinya itu.

Baca juga: Hasil Lazio Vs Juventus, Gol Menit Akhir Felipe Caicedo Buyarkan Kemenangan di Depan Mata Bianconeri

Baca juga: Syarat Bagi Pelatih Arema FC Agar Kontraknya Diperpanjang Manajemen Tim Singo Edan

Sembari menahan sakit di badan, dia melaporkan perlakuan suami sirinya ke polisi.

Kanitreskrim Polsek Panceng, Iptu M Dawud menjelaskan, saat kejadian korban sedang bersama rekannya bernama Sugianto (40) warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah dan Indah Sofia Labibah (22) tetangga korban.

Mereka sedang istirahat dan ngobrol santai di ruang tamu, pada Kamis (22/10/2020) lalu.

Melihat istri sirinya ngobrol dengan lelaki lain, pelaku cemburu buta.

Baca juga: Tekan HOAKS di Masa Kampanye dan Debat Pilkada, AMSI Gelar Cek Fakta Pilkada 2020 di 16 Wilayah

Baca juga: Pengunjung Obyek Wisata Nganjuk Makin Ramai, Satgas Covid-19 Intensifkan Patroli Protokol Kesehatan

Pelaku yang diketahui bernama Afif (50) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik.

Tak mampu mengendalikan kecemburuannya, Afif langsung mendatangi rumah dengan wajah penuh amarah.

Dia memegang gagang pintu dengan kuat dan membuka pintu dengan keras. Hal ini membuat korban bersama dua rekannya kaget.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menendang kursi yang sedang diduduki korban.

"Kursi ditendang sampai rusak," ucapnya, Minggu (8/11/2020).

Tendangan itu membuat kursi tersebut rusak dan patah di bagian pegangan tangan. Pelaku langsung mengambil patahan kursi dan memukulkannya kepada korban.

Korban yang menangis dan berusaha minta maaf ini tidak digubris pelaku.

Sedangkan kedua tamunya itu berusaha menenangkan pelaku yang membabi buta dibakar api cemburu.

"Dipukul sebanyak tiga kali ke bagian kepala korban dan dua kali ke bagian punggung. Selanjutnya, pelaku membanting sesuatu ke jendela rumah korban hingga pecah pada bagian kaca," terangnya.

Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan rumah istri sirinya itu. Dia meninggalkan istri sirinya yang menderita luka memar pada bagian kepala atas dan luka memar pada punggung sebelah kiri.

Hubungan cinta keduanya pun berada di ujung tanduk. Korban tidak terima perlakuan kasar suami sirinya itu dan melaporkan ke polisi.

Petugas langsung mengamankan pelaku di warung kopi pada Jumat (6/11/2020) sekira jam 17.00 Wib. Segelas kopi yang sedang diseduh pelaku di sebuah warung kopi di Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan langsung ditinggalkan.

Dia dibawa petugas menuju Mapolsek Panceng setelah dua kali dipanggil mangkir.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP.

"Motifnya tersangka cemburu dengan suami sirinya," pungkasnya. 

Penulis: Willy Abraham

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved