Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tampang Pria Asusila Sesama Jenis pada Pelajar SMA di Gresik, Modus Pelaku Dibeber Polisi

Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang predator anak yang tega melakukan pelecehan seksual sesama jenis. Menimpa korban yang masih duduk

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
ASUSILA SESAMA JENIS - Tampang NT (tengah) dikeler ke rumah tahanan Mapolres Gresik, Selasa (9/9/2025). 

Poin Penting:

  • Modus dan Ancaman: Peristiwa ini bermula ketika korban diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas. Saat korban sedang bermain ponsel, pelaku memeluk dan memaksa membuka pakaian korban, kemudian melakukan pelecehan. Setelah itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban jika tidak menuruti keinginannya. Ia juga mencoba membujuk korban dengan iming-iming uang dan kaus.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang predator anak yang tega melakukan pelecehan sesama jenis. Menimpa korban yang masih duduk di bangku SMA di Kabupaten Gresik.

Identitas tersangka berinisial NT, masih berusia 21 tahun, seorang karyawan swasta asal Bojonegoro. Tersangka tega melakukan asusila kepada seorang pelajar SMA asal Gresik. Korban maupun tersangka sesama laki-laki.

Peristiwa ini bermula saat korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kebomas, Gresik.

Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. Ketika korban menolak, pelaku memaksa membuka pakaian korban dan memainkan alat kelamin.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

Baca juga: Mobil Dinas Ketua DPRD Gresik Ramai Dipinjam Warga, Jadwal Penuh hingga Oktober 2025

​"Pengancam korban akan menyebarkan video perbuatan asusila korban (onani) jika tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (9/9/2025).

​Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.

​Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka. Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Baca juga: Uniknya Angkaan Berkat Molod di Pulau Bawean Gresik, Perantau Kirimkan Uang Ringgit Hingga Dolar

​Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

​"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved