Sempat Dikepung Warga di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Kediri
Berduaan di kamar kos, pasangan bukan suami istri di Kediri sempat dikepung warga lalu diamankan Satpol PP.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Warga sekitar di Jalan Setono, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri mendatangi tempat kos yang diduga disalahgunakan untuk tindak asusila penghuninya, Sabtu (7/11/2020) malam.
Masalahnya warga memergoki tempat kos ada indikasi juga digunakan menginap pasangan bukan suami istri.
Selanjutnya warga melakukan pengecekan menemukan satu pasangan berduaan di dalam kamar dengan pintu tertutup.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan warga kepada petugas Satpol PP Kota Kediri. Saat petugas tiba di lokasi, warga masih bergerombol di depan rumah kos.
Pasangan yang sempat diamankan warga kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Baca juga: Sempat Viral Video Ibu-ibu Dorong Nenek hingga Tersungkur di Trenggalek, Polisi Beber Cerita Aslinya
Baca juga: Serempet Pikap, Pengendara Motor di Malang Terjatuh hingga Tewas, Saksi: Melaju Kencang Sekali
Dari hasil pendataan petugas pasangan tersebut berinisial NI warga Kota Padang Panjang Sumatera Barat dengan Sn warga Kelurahan Tinalan, Kota Kediri.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pasangan bukan suami istri ini sempat dikepung warga.
"Kami menindaklajuti pengaduan masyarakat adanya indikasi tempat kos yang diduga untuk tindak," ungkapnya.
Sementara pendataan petugas tempat kos tersebut menyewakan 10 kamar dikelola Yudi. Sedangkan terkait dengan perizinan rumah kos belum diketahui karena pemilik tidak berada di lokasi.
Sementara dari hasil periksaan diamankan muda mudi bukan pasangan suami istri. "Tidaklanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Termasuk pemilik kos sesuai rencana bakal dimintai keterangan terkait pengawasan rumah kos. Jika terbukti terjadi pelanggaran bakal mendapatkan sanksi. (SURYA/Didik Mashudi)
Editor: Pipin Tri Anjani