Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Jenis Usaha yang Bisa Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Lengkap Cara Cek Penerima via eform.bri.co.id

Simak daftar jenis usaha yang bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Apa saja?

Freepik
ILUSTRASI Uang - Simak jenis usaha yang bisa dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak daftar jenis usaha yang bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, lengkap cara cek nama penerima BLT UMKM.

Diketahui, Pemerintah memberikan Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM agar bisa mengembangkan bisnisnya kembali.

Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu.

Namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.

Baca juga: CEK Saldo Rekening, Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Ditransfer, BLT BPJS Bakal Lanjut Tahun Depan?

"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.

Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebutnya.

Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Tak Boleh Diwakilkan, Diberi Waktu 3 Bulan Buat Konfirmasi

ILUSTRASI Uang - Simak Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dan Cara Daftar Kartu Sembako
ILUSTRASI Uang - Simak Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dan Cara Daftar Kartu Sembako (Freepik)

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Seleksi Diperketat, Cek Cara Ajukan ke Dinas Koperasi

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Lalu, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul.

Baca juga: Cara Cek Transferan Subsidi Gaji Gelombang 2 via BNI BRI Mandiri, BLT Cair Minggu Pertama November

Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved