Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketahuan Edarkan Sabu di Perkampungan Kota Nganjuk, Pemuda Kedungdowo Pasrah Dikeler Polisi

Aktivitas edarkan sabu RY pemuda Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk ketahuan polisi. PAsrah dikeler Satresnarkoba Polsek Nganjuk Polres Nganjuk.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Sejumlah barang bukti sabu dan seperangkat alat hisap yang diamankan dari tersangka pengedar oleh Satresnarkoba Polsek Nganjuk. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, RY (28) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk diamankan Satresnarkoba Polsek Nganjuk, Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat pocket sabu total seberat 1,72 gram, seperangkat alat hisap sabu, sebuah pipet kaca, sebuah buku tabungan dan ATM, serta lainya.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga: Lagi Tidur Nyenyak, Pria Ini Kaget saat Polisi Dobrak Pintu Kos, Temukan Serbuk Putih di Lemari

Baca juga: Download Lagu MP3 Apakah Itu Cinta Happy Asmara, Viral di TikTok, Dilengkapi Lirik dan Video Klip

Dimana disebutkan di wilayah Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk disinyalir ada aktifitas transaksi narkotika jenis sabu.

"Informasi itupun langsung dilakukan tindaklanjut dengan penyelidikan jajaran Satresnarkoba Polsek Nganjuk," kata Rony Yunimantara, Senin (9/11/2020).

Dari penyelidikan petugas, dikatakan Rony Yunimantara, diketahui aktifitas dari tersangka yang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Desainer Afen Luncurkan APD Kamuflase Perjuangan Masa Kini, Sambut Hari Pahlawan di Tengah Pandemi

Baca juga: Rekonstruksi 23 Adegan Pembunuhan Bocah SMP di Bukit Jamur: Tersangka Susun Rencana di Lapangan Bola

Petuga lalu melakukan pengamanan terhadap tersangka RY di rumahnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti empat pocket sabu beserta seperangkat alat hisap.

Disamping itu, juga ditemukan barang bukti buku tabungan beserta ATM dari salah satu bank yang diduga sebagai alat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu setelah ditemukan sejumlah barang bukti dari rumahnya," ucap Rony Yunimantara.

Tersangka, ungkap Rony Yunimantara, langsung dibawa ke Mapolsek Nganjuk Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka tersancam dijerat UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Dan kami mengharapkan masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polisi terdekat apabila mengetahui ada aktifitas transkasi narkoba dilingkunganya," tutur Rony Yunimantara.

Penulis: Achmad Amru Muiz

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved