Berita Entertainment
Klarifikasi Gisel soal Video Syur Janggal? Pakar Ekspresi Singgung Perasaan Bersalah: Ada Apa Mbak?
Berdasarkan analisisnya, Nunki membaca bahwa Gisel memberikan pernyataan mengambang terkait video syur mirip dirinya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Perlu diingat, orang yang sengaja menyebarkan video syur tersebut dapat terancam pidana.
Masyarakat yang terbukti merekam atau menyebarkan konten video atau foto yang mengandung unsur pornografi dapat dijerat Undang-Undang Interaksi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dalam Pasal 27 UU ITE mengatur tentang pendistribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan atau pencemaran dan pemerasan atau pengancaman.
Selain itu, dapat dijerat UU Anti Pornografi. Dalam Pasal 29, orang yang menyebarkan video dengan konten pornografi bisa dikenakan denda hingga Rp 6 miliar atau huluman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Catatan Pakar Telematika Soal Video Syur Mirip Gisel, Tato-Tahi Lalat Disoroti, Bisa Jadi Petunjuk
Diketahui, Gisel pernah tersangkut kasus video syur pada Oktober tahun lalu.
Saat itu, Gisel didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video itu.
Pasalnya, Gisel merasa nama baiknya dicemarkan dengan disebarkannya video syur yang disebut mirip dirinya tersebut.
Baca juga: Sosok Pria di Video Syur Mirip Gisella Terkuak? Pakar Bahas Ciri di Tubuh & Lokasi: Atau Orang Lain
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pakar Ragukan Klarifikasi Gisel soal Video Syur Mirip Dirinya: Ngambang, Ini Beneran Mbak Gisel? dan Kompas.com dengan judul Ingat, Penyebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Terancam Pidana.