Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Pria Kaget saat Polisi Pamekasan Gerebek Rumahnya, Tak Dinyana Temukan Plastik Klip di Depannya

Dua tersangka ini ditangkap di dalam sebuah rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madara, Kamis (5/11/2020).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
Para tersangka penyalahgunaan narkoba saat dikeluarkan dari dalam rumah tahanan Mapolres Pamekasan 

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua tersangka yang diduga menjadi perantara jual beli sabu.

Dua tersangka ini ditangkap di dalam rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madara, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, dua tersangka yang ditangkap karena kedapatan memiliki sabu ini berinisial RH dan H.

Baca juga: Tabrak Lari di Jalan Sumenep-Pamekasan Berujung Maut, Pemotor Warga Aeng Panas Tewas di TKP

Baca juga: East Java Fashion Harmony, Desainer Lia Afif Pajang Batik Pamekasan

Baca juga: Siswa MAN 1 Pamekasan Gandeng FRPB, Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Gratis untuk Daerah Kekeringan

Dua pria ini, beralamat tinggal di Dusun Asem Manis, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kata dia, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu itu dengan cara membeli kepada seseorang.

Kemudian sabu yang sudah dibeli tersebut akan diantarkan kepada pembeli.

"Dua pelaku ini sebagai pengedar karena telah menjadi perantara dalam jual beli sabu," kata AKP Nining Dyah PS kepada TribunJatim.com, Selasa (10/11/2020).

AKP Nining Dyah juga menjelaskan, saat penangkapan dilakukan, barang bukti sabu yang dimiliki oleh dua pengedar tersebut ditemukan di atas meja dalam rumah, tepat berada di hadapan pelaku.

Barang bukti yang diamankan saat itu, yakni berupa 1 (satu) poket plastik klip yang berisi sisa sabu yang ditimbang dengan plastik masing-masing memiliki berat kotor kurang lebih sekitar 10,11 gram.

"Hingga hari ini kami masih terus melakukan pengembangan perkara," ujarnya.

Kata AKP Nining Dyah dua pengedar sabu ini dikenai pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved