Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL Harga Pertalite Setara Premium, Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia? Ini Penjelasan Pertamina

Tengah viral di media sosial bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite seharga premium. Ini penjelasan Pertamina.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi SPBU Pertamina. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite seharga premium.

Adapun unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook Ifan Fanani di grup Facebook Motuba pada Minggu (8/11/2020).

Dia juga menanyakan apakah program BBM berjenis Pertalite dengan harga premium tersebut berlaku di semua tempat atau tidak.

Baca juga: Bocah Lihat Ibunya yang Janda Dibantai di Depan Mata, Tewas Mengenaskan, Pelaku Sempat Pura-pura

"#oot mbah apakah sudah berlaku disemua tempat Pertalite harga premium," tulis akun Facebook Ifan Fanani.

Hingga Selasa (10/11/2020) siang, unggahan itu telah mendapat banyak respons dari warganet.

Setidaknya lebih dari 350 orang turut mengomentari unggahan tersebut.

Ada beberapa warganet yang mengungkapkan bahwa di daerahnya program ini sudah mulai berlaku.

"Pandeglang dah berlaku mbah...tdi nyoba ngisi buat bekakas..Hanya untuk motor, roda 3, angkot, taxi. Motuba pribadi g boleh dan plat merah," tulis salah satu Facebook.

Lantas, apakah BBM Pertlite harga Premium ini berlaku di seluruh Indonesia?

Baca juga: Wijin Sebut Gisel Gila karena Sikap Kelewatannya, Tanggapan soal Video Syur Muncul? Kamu Terlalu

Tangkapan layar unggahan soal harga bahan bakar minyak (BBM) berjenis Pertalite berharga setara dengan Premium.
Tangkapan layar unggahan soal harga bahan bakar minyak (BBM) berjenis Pertalite berharga setara dengan Premium. (Facebook/Ifan Fanani)

Baca juga: Tujuan Pembuatan Video Syur Mirip Gisella Dikulik Pakar, Pesan Tertentu, Kejanggalan Dikuak: Power

Penjelasan Pertamina

Saat dikonfirmasi, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman membenarkan bahwa pihaknya memberikan program tersebut.

Kendati demikian, program tersebut tidak berlaku di seluruh Indonesia, melainkan hanya di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

"Ini merupakan program khusus yang berlaku di SPBU tertentu di beberapa wilayah di Jawa dan Bali," kata Fajriyah saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (10/11/2020).

Selain itu, program ini juga merupakan program edukasi dan promosi sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah.

Dalam hal ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang perlu menjadi perhatian semua pihak.

Baca juga: Kebiasaan Konyol Arya Saloka yang Jarang Tersorot, Istri Pening Dibuat Repot, Putri Anne: Muka Gue

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved