Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Berkas Lolos CPNS 2019 yang Diunggah Ada yang Kurang? Tenang, Bakal Diinfokan via WA dan Email

Anda lolos CPNS 2019, tapi ada berkas yang tertinggal untuk dikirim? berikut penjelasannya.

TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemkot Surabaya mengikuti tes di GOR Pancasila Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Anda lolos CPNS 2019, tapi ada berkas yang tertinggal untuk dikirim? berikut penjelasannya.

Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) formasi 2019 yang telah lolos seleksi, sejak 1 November 2020, harus melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di SSCN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Bagi CPNS yang telah melakukan pemberkasan dan belum memenuhi persyaratan, pihak Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) menginformasikan melalui dua jalur.

Baca juga: Jadwal Penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2019 yang Sudah Lolos Seleksi, Ini 8 Berkas yang Dimasukkan

Yakni melalui pesan ke surat elektronik (surel/e-mail) peserta dan WhatsApp (WA).

"Bisa juga lewat e-mail," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Rabu (11/11/2020).

Ini Kata BKN

Sementara itu, mengutip dari akun Facebook dan Instagram BKN resmi, lembaga tersebut telah mencantumkan nomor WA yang akan memberikan informasi kelengkapan pemberkasan kepada peserta CPNS yang lulus.

"Dalam masa pemberkasan CPNS2019 ini, #SobatBKN tak perlu terlalu khawatir dengan berkas yang sudah diunggah, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Jika tim verifikasi instansi menyatakan ada dokumen yang salah unggah, sistem kami akan memberikan notifikasi via WhatsApp untuk menginfokan hal tersebut kepada kalian."

"Pastikan nomor hp yang kalian infokan saat registrasi/pemberkasan senantiasa aktif ya. Sejawat Mimin akan kirimkan notif via nomor +62 877-8775-4000," tulis admin BKN dalam keterangan medsosnya.

Baca juga: Gisella Ketakutan Hadapi Kasus Video Syur? Pacar Wijin Dulu Santai, Sikap Dikuak Pakar: Tanya Tanya

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemkot Surabaya mengikuti tes di GOR Pancasila Surabaya, Selasa (22/9/2020).
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemkot Surabaya mengikuti tes di GOR Pancasila Surabaya, Selasa (22/9/2020). (TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Baca juga: Roy Suryo Ungkap Gisel Sering Oplas, Hasil Analisa Video Syur Mirip Pacar Wijin Mulai Dikuak: 72-74

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada situs web SSCN tersebut.

Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020, sedangkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Baca juga: LENGKAP Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2019, Tes SKD SKB hingga Usul Penetapan NIP, Lihat di Sini!

Berkas yang harus dimasukkan meliputi:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved