Perketat Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Petani Harus Terdaftar Dalam e-RDKK
Penyaluran pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Penulis: Sugiyono | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan cara untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Selanjutnya, disalurkan sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah, Rabu (11/11/2020).
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020, hanya diperuntukan bagi petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.
"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian," kata Wijaya.
Guna mengantisipasi kebutuhan petani yang kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia pun telah menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi.
Baca juga: Heboh Wanita Kediri Masuk Warung Tanpa Busana Dini Hari, Bicara Ngelantur, Fakta Dikuak Satpol PP
Baca juga: Permohonan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Meningkat, Pemohon Paspor Turun
Di samping itu, demi menghindari pupuk palsu, para petani dianjurkan untuk membeli pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi.
"Kami imbau petani yang sudah terdaftar dalam e-RDKK agar dapat menebus langsung pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi, agar petani memperoleh pupuk yang sesuai kualitas dan sesuai harga eceran tertinggi (HET)," imbuhnya.
Sedangkan untuk mencegah penyimpangan pupuk bersubsidi, diantaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, termasuk penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK.
"Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya," imbuhnya.
Wijaya menambahkan, stok pupuk bersubsidi di Tuban, Jawa Timur saat ini terjaga dalam posisi di atas ketentuan minimum. Tercatat, total stok di Kabupaten Tuban sebanyak 4.681 ton. "Sementara stok pupuk bersubsidi untuk Provinsi Jawa Timur sendiri mencapai 203.640 ton," katanya. (SURYA/Sugiyono)
Editor: Pipin Tri Anjani