Permohonan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Meningkat, Pemohon Paspor Turun
Sejak dibuka kembali pada Juni 2020 lalu, perpanjangan ITK bagi WNA alami peningkatan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak dibuka kembali pada Juni 2020 lalu, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi Warga Negara Asing (WNA) alami peningkatan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya.
Setidaknya ada 50 WNA per pekan mengajukan permohonan perpanjangan ITK. Terhitung pada bulan Oktober 2020.
“Kurang lebih 50 permohonan per pekannya,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya, Washington Saut Dompak, Kamis (12/11/2020).
Hal tersebut berbanding terbalik dengan jumlah permohonan pembuatan paspor yang menurun. Meski, beberapa penerbangan ke luar negeri telah dibuka kembali.
“Sedikitnya ada 10 hingga 20 pemohon paspor. Rata-rata pemohon pembuatan paspor yang akan pergi ke luar negeri untuk umrah dan wisata. Biasanya untuk persiapan saja dan sambil menunggu pintu negara tujuan dibuka kembali,” sambungnya.
Baca juga: 45 Sidang Perdata dan Pidana di PN Surabaya Ditunda, Sebagian Besaar Hakim Ikuti Pembinaan dari MA
Baca juga: 234 Personel Polisi di Lingkungan Polda Jatim Alami Rotasi, Ada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Sementara itu, perihal pelayanan, Humas Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya, Ronald mengatakan, selama pandemi virus Corona ( Covid-19 ) belum berakhir pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Masih sama, pelayanan di kantor sesuai protokol kesehatan. Tetap jaga jarak, pakai hand sanitizer, masker itu wajib untuk pegawai maupun pemohon,” kata Ronald.
Terkait pengawasan WNA pada Pilwali 2020, Ronald belum bisa memastikan kapan akan menggelar operasi yang melibatkan Polri/TNI.
“Terkait Pilwali belum ada giat bersama instansi lain untuk penindakan WNA di wilayah Tanjung Perak. Yang pasti kami tetap jalankan penindakan sesuai tupoksi kerja,” pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Simak Peraturan Layanan Izin Tinggal New Normal Kantor Imigrasi Surabaya, WNA Wajib Penuhi 4 Ini
Baca juga: Seriusi Kerjasama Sister City Surabaya dengan Gaziantep Turki, DPRD Bentuk Pansus Lakukan Pembahasan