Empat Pengedar Sabu di Nganjuk Diamankan Polisi, Diketahui dari Informasi Pengaduan di Medsos
Empat orang pengedar narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Nganjuk diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Empat orang pengedar narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Nganjuk diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Keempat tersangka yakni RSP (19) pelajar warga Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk, GA (38) Petani warga Desa Jambi Kecamatan Wilangan, PF (21) pedagang warga Desa Gedangklutuk Kecamatan Sawahan, dan DA (33) bengkel Desa Sawahan Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, dari keempat tersangka tersebtu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 2,81 gram, seperangkat alat hisap sabu, sarana transaksi, berbagai kemasan sabu, dan sebagainya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan semuanya di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rony Yunimantara, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Tragedi Subuh Mencekam di Rumah Juragan Indekos di Blora, Satu Keluarga Dianiaya 4 Perampok Bersajam
Baca juga: Dorong Terbentuknya SDM Unggul, Pemkab Nganjuk Berharap Penyuluh KB Dapat Berperan Aktif di Lapangan
Dijelaskan Rony Yunimantara, penangkapan terhadap para pengedar narkotika jenis sabu berawal dari masuknya informasi yang diterima tim Rajawali-19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melalui media sosial.
Informasi tersebut langsung dilakukan tindak lanjut tim Rajawasi 19 Satresnarkoba dengan penyelidikan.
Hingga akhirnya seseorang yang dicurigai diamankan di jalan raya depan stasiun Kereta Api Nganjuk.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka RSP diamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,38 gram di saku celana sebelah kiri.
"Atas barang bukti tersebut tersangka RSP tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar dan diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk," ucap Rony Yunimantara.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka RSP, menurut Rony Yunimantara, diketahui tiga tersangka yang menjadi pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu. Mereka di amankan di rumahnya masing-masing dengan sejumlah barang bukti.
"Keempat tersangka tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun Penjara," tutur Rony Yunimantara. (SURYA/Achmad Amru Muiz)
Editor: Pipin Tri Anjani