Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Nganjuk Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Sita Hampir 30 Gram Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

Satreskoba Polres Nganjuk menggulung dua pengedar besar narkoba. Tersangka, yakni DR (26), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan SS (27)

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
UNGKAP KASUS - Polres Nganjuk merilis ungkap kasus kriminal dan narkoba, Senin (25/8/2025). Kasus yang berhasil diungkap perampokan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, penjahat kambuhan, dan peredaran narkoba 

Poin Penting:

  • Pelaku: DR (26) dan SS (27), dua pengedar narkoba.
  • Lokasi Penangkapan: Dua kamar indekos di Kecamatan Tanjunganom dan Sukomoro, Nganjuk.

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satreskoba Polres Nganjuk menggulung dua pengedar besar narkoba

Tersangka, yakni DR (26), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan SS (27), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kedua tersangka dibekuk pada Rabu (20/8/2025).

SS diringkus di sebuah kamar indekos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan DR di kamar indekos di Desa Pohserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: PKK Nganjuk Beri Bantuan Paket Peralatan Mandi Hingga Kasur Bagi Warga Binaan Perempuan

"Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu dengan total hampir 30 gram, ganja, ekstasi, 26 ribu butir pil dobel L, alat hisap, dan timbangan digital," katanya, Senin, saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025). 

Henri menyebut, pengungkapan kasus narkotika ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka.

Akan tetapi terus dikembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok.

Ada seorang DPO asal Kediri yang diduga kuat menjadi pemasok utama.

Baca juga: Petugas Gabungan Gelar Razia di Rumah Kos Nganjuk, Cegah Praktik Prostitusi

"Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman maksimal seumur hidup," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved