Pilkada Blitar
Tindak Lanjuti Temuan Bawaslu, KPU Terjunkan PPK dan PPS Teliti Data Pemilih di Pilwali Blitar 2020
KPU Kota Blitar langsung menindaklanjuti saran perbaikan kedua dari Bawaslu terkait data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Blitar 2020.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar langsung menindaklanjuti saran perbaikan kedua dari Bawaslu terkait data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Blitar 2020.
KPU menerjunkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk meneliti dan memverifikasi beberapa data pemilih hasil temuan Bawaslu.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ninik Sholikhah mengatakan, pada saran perbaikan kedua ini, KPU menerima sebanyak 656 pemilih baru yang belum masuk DPT.
Setelah dilakukan kroscek dan verifikasi, dari 656 data pemilih baru temuan Bawaslu itu sebanyak 70 pemilih sudah masuk DPT.
"Sampai sekarang, PPK dan PPS masih memilah dan memverifikasi data pemilih baru hasil temuan Bawaslu," kata Ninik Sholikhah, Jumat (13/11/2020).
Dikatakannya, dari 656 data pemilih baru di saran perbaikan kedua ini sebagian sudah masuk dalam data pemilih baru di saran perbaikan pertama.
Pada saran perbaikan pertama, Bawaslu menemukan indikasi 587 data pemilih baru yang belum masuk DPT.
Baca juga: Pemkot Usulkan UMK Blitar 2021 Naik Jadi Rp 2.018.552, Jumat Ini Dikirim ke Gubernur Jatim
"Saran perbaikan pertama dari Bawaslu juga sudah kami tindak lanjuti. Hasilnya, dari 587 data pemilih baru di saran perbaikan pertama, sebanyak 120 pemilih sudah masuk DPT," ujarnya.
Selain itu, kata Ninik Sholikhah, KPU juga sudah menindaklanjuti terkait data pemilih tidak valid, seperti pemilih di bawah umur, pemilih meninggal, dan pemilih pindah keluar masuk DPT dalam saran perbaikan kedua dari Bawaslu.
KPU sudah menandai pemilih meninggal dan pemilih pindah keluar di DPT yang akan diberikan di TPS.
"Soal pemilih di bawah umur, juga sudah kami klarifikasi. Yang bersangkutan statusnya sudah menikah hanya saja belum ada perubahan status di DPT. Kalau pemilih yang meninggal langsung kami coret," katanya.
Baca juga: Dua Tenaga Kesehatan Reaktif Covid-19, Pelayanan Puskesmas Sananwetan Kota Blitar Ditutup Sementara
Menurut Ninik, jika dihitung secara logika, DPT Pilwali Blitar yang ditetapkan pada 16 Oktober 2020 pasti mengalami perubahan sampai menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Perubahan DPT itu kaitannya dengan banyak pemilih meninggal maupun pindah keluar.
"Kami terima kasih atas saran perbaikan dari Bawaslu. Tapi, selama ini, kami juga tidak diam menunggu saran perbaikan dari Bawaslu. Kami juga terus mencermati data pemilih, karena datanya terus bergerak. Ada pemilih yang meninggal dan pemilih pindah keluar," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Blitar kembali memberikan saran perbaikan terkait data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Blitar 2020 kepada KPU Kota Blitar.