Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 SPPG yang Beroperasi belum Miliki SLHS, Satgas MBG Kota Blitar Minta Lengkapi Izin

Satgas MBG Kota Blitar meminta dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG segera lengkapi izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
SPPG PLOSOKEREP (Arsip) - Pekerja sedang menyiapkan menu makan bergizi gratis di SPPG Plosokerep I, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (29/9/2025). SPPG Plosokerep I mulai beroperasi hari ini. 

Poin Penting:

  • Enam SPPG yang sudah beroperasi di Kota Blitar belum memiliki izin SLHS.
  • Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Blitar akan mendampingi pemilik dapur SPPG untuk melengkapi syarat perizinan.
  • Satgas juga akan memonitoring kelayakan tempat, keamanan, dan kesehatan di dapur SPPG.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Blitar meminta dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG segera melengkapi izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Sampai sekarang, dari enam SPPG yang sudah beroperasi di Kota Blitar, belum memiliki izin SLHS. 

Sekretaris Satgas MBG Kota Blitar, Dindin Alinurdin mengatakan, satgas akan mendampingi pemilik dapur SPPG untuk melengkapi syarat perizinan.

Satgas juga akan memonitoring kelayakan tempat, keamanan, dan kesehatan di dapur SPPG.

"Sampai sekarang, belum ada SPPG yang mempunyai izin resmi, maksudnya izin yang benar-benar riil di lapangan. Karena izin bukan hanya dapur, tapi juga kelayakan tempat, keamanan, dan kesehatan di dapur SPPG," kata Dindin, Kamis (2/10/2025).

Dikatakannya, ada tiga syarat perizinan yang harus dimiliki SPPG, yaitu, SLHS, sertifikat halal, dan air layak.

Satgas MBG Kota Blitar akan mendampingi dapur SPPG untuk melengkapi persyaratan perizinan. 

"Mulai kemarin, kami lakukan pengecekan administrasi tiap SPPG, setelah itu tim akan keliling cek lapangan. Tim Satgas MBG melibatkan DLH (Dinas Lingkungan Hidup), DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), dan Dinkes untuk monitoring perizinan SPPG," ujarnya. 

Dindin juga meminta untuk SPPG yang belum beroperasi agar lebih dulu melengkapi syarat perizinannya.

Baca juga: Siswa Terpaksa Bawa Pulang MBG Pakai Kresek karena Ompreng Harus Kosong, Tak Habis Ditanyai Guru

Menurutnya, sudah ada empat SPPG yang akan beroperasi lagi di Kota Blitar

"SPPG yang belum beroperasi kami minta tidak usah terburu-buru, lengkapi dulu syarat perizinannya. Termasuk 6 SPPG yang sudah aktif juga kami minta melengkapi syarat perizinan," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved