Berita Terpopuler
BERITA TERPOPULER JATIM: Pengusaha Bayar Utang Pakai Cek Kosong hingga Pilu Nenek Dihantam Kereta
Simak berita terpopuler Jatim hari ini, Sabtu (14/11/2020). Dimulai pengusaha bayar utang pakai cek kosong.
TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Sabtu (14/11/2020).
Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan pengusaha asal Surabaya bayar utang dengan cek kosong.
Selanjutnya, wanita di Kota Malang tewas tertabrak kereta hingga tubuhnya mengenaskan.
Baca juga: 2 Pakar Temukan Bukti Senada, Penentu Kuat Kesamaan Gisel & Cewek di Video Syur, Roy Suryo: 70%
Terakhir, Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Bondowoso Syaifullah dituntut hukuman 5 bulan penjara.
Ingin tahu berita selengkapnya, berikut berita terpopuler Jatim hari ini, Sabtu (14/11/2020) yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:
1. Bayar Utang dengan Cek Kosong, Pengusaha Asal Surabaya Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Willy Gunawan (50), warga Rungkut Lor, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun karena membayar utang dengan cek kosong, Kamis (12/11/2020).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Apri Ando mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Willy Gunawan dengan menjatuhkan penjara selama tiga tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan yang telah dikurangi," kata Apri Ando.
Dalam perkara tersebut bermula pada Desember 2017 terdakwa meminta saksi Rudy Sutanto memasukkan tambahan modal usaha tongkang dan beli minyak milik terdakwa.
Baca juga: Istri Chef Arnold Pernah Diejek Tak Kerja, Suami Balas Menohok: Biniku Bukan Dijadiin ART Kayak Kamu
Selain itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap bulan kepada saksi Rudy Sutanto sebesar Rp 35 juta dan akan mengembalikan uang tersebut selama 3 bulan setelah saksi memberikan tambahan modal usaha itu.
Dari tawaran tersebut, saksi Rudy Sutanto menyetujui memberikan tambahan modal usaha kepada terdakwa.
Saksi menyerahkan uangnya tersebut dengan cara transfer antar rekening sebanyak 5 kali. Yaitu Rp 500 Juta, Rp 250 Juta dan sampai total Rp 2,250 Miliar.
Kemudian, terdakwa Willy mulai memenuhi janjinya dengan memberikan cek senilai Rp 35 Juta kepada saksi korban. Namum, ternyata cek tersebut kosong tidak bisa dicairkan.
Setelah itu, pada Desember 2018, terdakwa Willy memberikan uang sejumlah Rp 500 juta serta 1 buah cek Bank Mandiri tertanggal 15 Maret 2019 senilai Rp 1,750 Miliar.