Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belum Dapat Subsidi Gaji Gelombang 2? Jangan Khawatir, BLT Karyawan Tahap II Masih Proses Transfer

Subsidi gaji gelombang 2 untuk tahap kedua masih proses tranfer. Bagi yang belum mendapatkan jangan berkecil hati.

freepik.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah. 

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida lagi.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT karyawan gelombang 2 akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cek Cara Ajukan ke Dinas Koperasi dan Syaratnya

3. Pencairan bertahap

Dan proses terakhir adalah transfer ke rekening pekerja.

Proses transfer dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Baca juga: Daftar Jenis Usaha yang Bisa Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Lengkap Cara Cek Penerima via eform.bri.co.id

Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag Disetujui

Sementara itu, usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS atau honorer sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel '1,152T Dikucurkan Kemenkeu untuk Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS Kemenag'

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, sesuai arahan Menag, Kemenag mengajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS.

"Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu. Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun, terang Nizar diketerangannya, Minggu (15/11/2020).

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (THINKSTOCK.COM)

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk guru honorer madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Sementara sisanya disalurkan untuk guru honorer pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved