Cara Cek Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta & Syarat BSU Kemendikbud, Buka Laman di Sini!
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara cek penerima bantuan BLT guru honorer.
Lengkap dengan informasi syarat dapat BSU Kemendikbud.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun.
Rencananya, pencairan BSU akan menyasar 2.034.732 orang.
Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Nadiem Makarim mengatakan, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Buruh Kembali ke Grahadi, Gelar Panggung Rakyat: Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Gerakan Tolak Omnibus Law Menuju Grahadi, Bawa Tuntutan yang Sama: Terbitkan Peraturan Pengganti UU
Cek penerima bantuan BLT guru honorer
Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
Syarat mendapatkan BLT guru honorer
Nadiem Makarim mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.
Baca juga: Bangun SDM Unggul dan Berkualitas, Pemkab Nganjuk Realisasikan Bantuan Untuk 360 LPD
Baca juga: Bupati Salwa Arifin Beri Bantuan Paket Sembako Warga Terdampak Angin Puting Beliung Bondowoso
Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan sebagai PNS.