Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minta Uang dengan Ancam Korban Pakai Perbuatan yang Tak Senonoh, Seorang Pria Diadili di PN Surabaya

Minta uang, pria di Surabaya ancam korban dengan melakukan perbuatan yang tak senonoh.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Terdakwa Dwi Agus saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Dwi Agus Wijaya tak bisa berkutik saat mendengarkan dakwaan atas kasus pemerasan terhadap pengendara wanita. 

Hal ini diketahui dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa dengan pasal 368 KUHP. 

Kejadian ini bermula pada  24 Agustus lalu. 

Selain melakukan pemerasan, lelaki yang tinggal di Jalan Keputran itu mengancam korbannya dengan cara menunjukkan alat vital. 

Perbuatan tak senonoh dilakukannya agar korban mau menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan permintaannya. 

Baca juga: Jurus Antisipasi Cuaca Buruk, Pemkot Surabaya Aktifkan Kelurahan Siaga Bencana, Data Kelompok Rentan

Baca juga: 6 Cara Alami Mengatasi Muka Berminyak, Cuci Muka hingga Pakai Masker, Ini Ciri-ciri Kulit Berminyak

Dikatakan JPU Dedy Arisandi usai sidang bahwa terdakwa  saksi korban AN dan AD sepulang dari Ranch Market di kawasan Wiyung. 

“Jendela mobil korban diketuk kemudian terdakwa meminta uang dan diberi uang Rp 40 ribu. Dirasa jumlahnya kurang, terdakwa meminta lagi uang dengan menggedor pintu mobil,” terang jaksa setelah persidangan, Senin, (16/11/2020). 

Karena ketakutan, AN dan AD tancap gas mobilnya menuju ke arah Plaza Graha Family. Sesampainya di lokasi, terdakwa yang berboncengan dengan Ogi Kiki Meiyanto (DPO)  menggedor kembali pintu mobilnya dan meminta uang Rp 360 ribu. 

Karena korban kabur melaporkan kepada petugas sekuriti Plaza Graha Family. 

Baca juga: Selebgram Cantik Ini Ditangkap karena Konsumsi Ganja, Mengaku Menyesal: Minta Maaf ke Fans-fans Saya

“Terdakwa bersama rekannya naik motor mengejar saksi korban meminta uang sembari mengancam akan mengeluarkan alat vitalnya," ujarnya.

Komplotan ini sering beroperasi di sekitar Jalan Kutai Mayjen Sungkono, perempatan TVRI Jalan Mayjen Sungkono, Jalan HR Muhammad, perempatan Jalan Raya Babatan, pertigaan Jalan Lidah Kulon, area parkir Ranch Market Plaza Graha Family Jalan Yono Soewono Surabaya.

“Di setiap melakukan perbuatan terdakwa meminta uang secara paksa setiap harinya.  Terdakwa mendapatkan uang sekitar Rp 450 ribu,” tandas Dedy. 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved