Pemkab Nganjuk Melalui BPN Terus Jalankan PTSL
melalui program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan di Kabupaten Nganjuk.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pemberian kepastian hak status hukum atas kepemilikan tanah melalui program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan di Kabupaten Nganjuk.
Hal itu dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah, menghindari konflik atau sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat bisa dijadikan jaminan permodalan usaha di perbankan.
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat menjelaskan, pihaknya optimis dengan sudah dimiliknya sertifitas tanah melalulii PTSL maka bisa menjadikan masyarakat menjadi lebih sejahtera. Dimana masyarakat bisa lebih tenang tidak khawatir akan status tanah miliknya atau yang ditempatinya.
"Yang pasti, dengan sudah adanya sertifikat bidang tanah yang dimiliki warga maka sudah tertib administrasi sehingga tidak perlu ada kekhawatiran lagi," kata Novi Rahman Hidhayat, kemarin.
Untuk itu, dikatakan Novi Rahman Hidhayat, kegiatan PTSL diharapkan terus dilakukan oleh BPN sampai seluruh kepemilikan bidang tanah dari warga semuanya bersertifikat.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Bisa Camping, Menikmati Sunset, hingga Berselancar
Baca juga: Aurel Sedih Sikap Ashanty Tiap Ditinggal, Ucapan Sebelum Pisah: Kayak Ga Ada Aku Lagi di Hidup Bunda
Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Honda Jazz Rp 65 Juta, Keluaran Tahun 2004-2008, Cek Spesifikasinya di Sini
Dengan demikian, diharap tidak ada lagi kasus atau sengketa tanah antar keluarga atau warga di Kabupaten Nganjuk yang bisa menimbulkan kerugian serta berisiko hukum.
"Makanya, Pemkab Nganjuk akan terus mendorong dan memfasilitasi kegiatan PTSL oleh BPN di Kabupaten Nganjuk," ucap Novi Rahman Hidhayat.
Sementara Kasi Penanganan Masalah Pertanahan BPN Nganjuk, Yudi menambahkan, program PTSL untuk wilayah Desa Genjeng Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk pada tahun 2020 ini target sebanyak 843 bidang tanah bersertifikat.
"Namun untuk penyerahan sertifiktas bidang tanah untuk hari ini sebanyak 300 sertifikat, dan sisanya menunggu jadwal penyerahan berikutnya," kata Yudi kepada TribunJatim.com.
Untuk tahun 2020 ini, menurut Yudi, target kegiatan PTSL di Kabupaten Nganjuk sendiri mencapai 26.000 bidang tanah dan 23.500 SHT (Sertipikat hak tanah) yang meliputi 19 Desa dari 12 Kecamatan.
Lebih lanjut diungkapkan Yudi, program PTSL tersebut juga sesuai dengan arahan dari Gubernur Jatim. Yakni adanya pencanangan program Tri Juang yang melibatkan BPN, Pemerintah Provinsi Jatim, Kabupaten/kota, serta perangkat desa. Dimana pada tahun 2024 nantinya ditargetkan seluruh bidang tanah yang ada di Jawa Timur akan terdaftar semuanya di BPN.
"Jadi BPN akan terus menjalankan kegiatan PTSL sesuai instruksi dan arahan ibu Gubernur Jawa Timur," tutur Yudi kepada TribunJatim.com. (Achmad Amru Muiz/Tribunjatim.com)