Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Muadzin Sampang, Pelaku Sebut Niatnya Menegur
Sidang perdana kasus pelecehan seksual muadzin asal Sampang, Madura. Pelaku sebut tindakannya bertujuan mengingatkan: jangan bilang siapa-siapa.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa pelecehan seksual, Bahrudin saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (17/11/2020).
Usai mendengarkan dakwaan tersebut, Bahrudin melalui penasihat hukumnya Lukman Hakim dan Alfian Farizi mengaku keberatan.
Lukman mengaku akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.
“Keberatan mengenai surat dakwaan. Kami akan mengajukan eksepsi di sidang berikutnya. Karena tidak sesuai dengan keterangan terdakwa, faktanya kita kaji dulu ya,” kata Lukman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud