Pilkada Gresik
Kampanye Kedua Paslon Pilkada Gresik Abai Protokol Kesehatan, Bawaslu Keluarkan 17 Surat Peringatan
Bawaslu Kabupaten Gresik keluarkan surat peringatan 17 kali untuk kedua paslon Pilkada Gresik 2020. Kampanye tatap muka abai protokol kesehatan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengeluarkan surat peringatan kepada tim kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Gresik yang belum menerapkan protokol kesehatan, Rabu (18/11/2020).
Hal itu ditunjukan dengan dikeluarkannya surat peringatan sebanyak 17 kali untuk kedua paslon Pilkada Gresik 2020.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik Muhammad Syafi’ Jamhari mengatakan, hasil evaluasi selama masa kampanye yang sudah berlangsung sejak masa kampanye mulai 26 September 2020 sampai saat ini diperkirakan belum banyak tim sukses yang memanfaatkan media daring untuk berkampanye.
Baca juga: Modus Licik Manfaatkan Momen PSBB, Honorer RPTRA Cabuli Anak 20 Kali, Ibu Korban Curiga Isi Pesan WA
Baca juga: Ditanya Perbandingan Joan Mir dan Valentino Rossi, Ini Kata Davide Brivio
Sistem kampanye secara tatap muka tersebut, menjadi salah satu faktor terjadinya kerumunan masyarakat, sehingga susah terkontrol protokol kesehatan.
"Masih minimnya pemanfaatan media daring dalam kegiatan kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon. Sehingga, masih menggunakan metode tatap muka dalam pertemuan terbatas," kata Jamhari.
Dari banyaknya kegiatan kampanye kedua calon Bupati - wakil bupati baik dari calon nomor urut 01 Mohammad Qosim - dr Asluchul Alif (QA) dan nomor 02, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) – Aminatun Habibah (Bu Min) dengan slogan (NIAT), jajaran Bawaslu Kabupaten Gresik telah mengeluarkan surat peringatan terkait protokol kesehatan sebanyak 17 kali.
"Kita sudah 17 kali memberikan surat peringatan kepada kedua tim kampanye pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan. Diantaranya bergerombol dan tidak memakai masker," imbuhnya.
Baca juga: Rizky Billar Terhenyak Lesty Kejora Pernah Dilecehkan, Eks Rizki DA Sampai Nangis, Getok Pakai Mic
Baca juga: Ribuan Buruh Akan Turun Ke Jalan Tuntut Kenaikan UMK, Polisi Ingatkan Pandemi Belum Berakhir
Selain pengawasan kampanye, jajaran Bawaslu Kabupaten Gresik juga mengawasi dan menertipkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.
Melanggar tempat pemasangan dekat lembaga pendidikan dan kantor pemerintah serta desain APK tidak sesuai yang dikirim ke KPU Kabupaten Gresik.
"Selama masa kampanye ada 210 buah APK yang melanggar," katanya.
Lebih lanjut Jamhari mengatakan, jika mencermati intensitas kegiatan kampanye semua metode dan menghitung berdasarkan satuan harga biaya kampanye yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Gresik.
Biaya kampanye yang telah dikeluarkan oleh kedua pasangan calon keseluruhan paling sedikit sudah Rp 2.095 Miliar tapi yang dilaporkan sekitar Rp 282 Juta.
"Secara substansi, kedua pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 ini masih belum laporan dana kampanye. Biaya kampanye yang dikeluarkan kedua pasangan calon keseluruhan paling sedikit Rp 2.095 Miliar dan yang dilaporkan baru Rp 282 Juta," katanya.
Penulis: Sugiyono
Editor: Heftys Suud