Pilu Gadis Umur 13 Dipaksa Menikahi Pria 48 Tahun, Kini Harus Rawat Anak-anaknya yang Seumuran
Kisah pilu gadis umur 13 tahun dipaksa menikahi pria 48 tahun, kini harus rawat anak-anaknya yang seumuran.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Malangnya nasib gadis 13 tahun dipaksa menikahi pria 48 tahun.
Ia jadi istri kelima pria tersebut dan kini harus rawat anak suami seumuran dengannya.
Baca juga: Dipecat Saat Baru Nikah, Pasutri Madiun Buka Usaha Keripik Debog Beromset Rp 30 Juta Sebulan
Diberitakan, gadis 13 tahun dipaksa menikahi pria 48 tahun di Filipina.
Seperti yang dilansir dari Mirror, beberapa foto memperlihatkan pasangan ini menikah di Mamasapano, provinsi Maguindanao, pada 22 Oktober lalu.
Pengantin perempuan tersebut, yang tidak disebutkan namanya, jadi istri kelima Abdulrzak Ampatuan yang berprofesi sebagai petani.
Abdulrzak sama sekali tidak merasa bersalah menikahi gadis itu.
Ia berkata, "Saya bahagia telah menemukannya dan menghabiskan hari-hari bersamanya untuk merawat anak-anak saya."
Abdulrzak berencana memiliki anak saat istrinya menginjak usia 20 tahun.
Ia juga akan menyekolahkan istrinya itu sehingga dia bisa belajar sambil menunggu dia siap memiliki anak.

Baca juga: Kelakuan Rizky Billar & Lesty Kejora di Depan Umum Bikin Risih, Irfan Hakim Blak-blakan: Lumpuh Lu?
Di beberapa bagian Filipina, terutama di wilayah Mindanao yang berpenduduk mayoritas Muslim, anak di bawah umur diperbolehkan menikah selama dia mencapai pubertas yang ditandai dengan menstruasi.
Data Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menunjukkan bahwa Filipina memiliki jumlah pengantin anak tertinggi ke-12 di dunia dengan total 726.000 pernikahan sejauh ini.
Kelompok kampanye Girls Not Brides yang berbasis di London mengatakan pernikahan anak melanggar hak anak perempuan atas kesehatan, pendidikan dan kesempatan.
Baca juga: FAKTA BARU Video Syur Mirip Gisel, Pakar Sorot Suara, Perlahan Pemeran Terungkap: Orangnya Ada
Organisasi itu mengatakan:
"Pernikahan Anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus kita akhiri untuk mencapai masa depan yang lebih baik untuk semua.“
"Terisolasi dan dengan kebebasan terbatas, gadis yang sudah menikah sering merasa tidak berdaya."
"Hak-hak dasar mereka atas kesehatan, pendidikan dan keselamatan dirampas."
"Pengantin anak tidak siap secara fisik maupun emosional untuk menjadi istri maupun ibu."

Baca juga: Alat-Wajah di Video Syur Mirip Gisel Jadi Kunci Penting, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan, Kekuatan
Pernikahan anak di Indonesia
Sementara itu, pernikahan anak juga kerap terjadi di Indonesia.
Mengutip Kompas.com, ratusan kasus perkawinan anak dilaporkan terjadi selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
Selain dengan alasan 'menghindari zina', pernikahan anak juga didorong faktor kesulitan ekonomi.
"Nyesel sekali, nyesel," kata Eni, bukan nama sebenarnya, warga sebuah desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang anaknya baru saja menikah Mei 2020 lalu.
Pada Agustus 2020 lalu, Eni berkeluh kesah, ia gelisah membayangkan nasib putrinya, Mona, (bukan nama sebenarnya), yang sudah menjadi istri orang di usia 14 tahun.
Meski merupakan pengantin baru, Eni mengatakan putrinya, yang disebutnya 'masih anak-anak dan labil' itu telah mengeluhkan kelakukan suaminya.
Mona mengatakan, suaminya, yang lebih tua 4 tahun darinya, berkali-kali menyakiti dengan memukulnya hingga mencakarnya.
Eni mengatakan, hal itu membuatnya begitu menyesal telah mengizinkan putrinya menikah.
Baca juga: Arya Saloka Pernah Disuruh Vanessa Angel Beli Rokok, Awal Karier Jadi Figuran Cuma Dibayar Rp75 Ribu
Situasi itu tak lepas dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan anak-anak tak bisa kembali ke sekolah.
Eni mengatakan karena tidak bersekolah secara tatap muka, putrinya semakin sering sering pacaran.
Apalagi pacarnya saat itu disebut Eni 'semakin sering ngapel ke rumah'.
Tak lama, mereka minta dinikahkan.
Desakan itu membuat Eni merestui perkawinan anaknya yang digelar secara agama dan 'disaksikan banyak orang'.
Mona kini tinggal bersama suaminya.
Ia tak lagi sekolah, sementara suaminya baru mendapat pekerjaan informal dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi.
Baca juga: Nonton Online Drama Korea Start-Up Sub Indo Episode 1-9 (On Going), Link Streaming di Sini
Apa yang terjadi pada Mona hanyalah satu kasus dari banyak perkawinan anak yang terjadi di masa pandemi.
Di NTB saja, sekitar 500 perkawinan anak dilaporkan telah terjadi dalam masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB, Dede Suhartini.
Ia mengatakan data tersebut diterimanya dari organisasi nirlaba di wilayah itu.
NTB adalah satu dari 13 provinsi di Indonesia, yang menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mengalami kenaikan angka pernikahan anak di atas batas nasional dalam periode 2018-2019.
Baca juga: Download MP3 Kumpulan Lagu Minang Terbaru 2020, Ada Ovhi Firsty, Rayola, Andra Respati hingga Ipank
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 13 Tahun Dinikahi Pria 48 Tahun, Kini Harus Merawat Anak-anak Suaminya yang Seumuran dengannya.