Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jatim
Ribuan Buruh Jatim Sambat Dampak Pandemi di Depan Kantor Gubernur: Kami Menolak Upah Murah!
Ribuan buruh se-Jawa Timur menggeruduk Kantor Gubernur Jatim. Beber dampak pandemi Covid-19, tuntut UMK Jatim 2021 naik dan menolak UU Cipta Kerja.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ribuan tenaga buruh se-Jawa Timur menggeruduk Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Nomor 110, Kota Surabaya, Kamis sore (19/11/2020).
Para peserta demonstran terlebih dulu mendatangi titik kumpul di Bundaran Waru, dan Kebun Binatang Surabaya.
Massa yang berasal dari berbagai serikat pekerja itu menuntut kenaikan UMK Jatim 2021 Rp 600 ribu.
Baca juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Ternyata Sempat ke RS, Keluarga Ungkap Kondisi Terbaru: Sudah Bercanda
Baca juga: Sinopsis Film Hacksaw Ridge, Dibintangi Andrew Garfield, Tayang di Bioskop Trans TV Pukul 21.30 WIB
Selain itu, buruh juga tetap menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Massa aksi juga melantunkan kalimat dzikir dan takbir berungkali di hadapan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan.
Disusul dengan orasi tentang kritikan pemerintah, peserta aksi damai tersebut menyalakan flare sambil memainkan lagu kebebasan perjuangan.
Ketua DPC LEM Kota Surabaya, Muhaji Santoso, mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Tuntutan kami adalah menolak upah murah. Selain itu, naikkan UMK buruh se Jawa Timur sesuai undang undang. Karena ada surat edaran dari menteri yang menekan kepala daerah agar tidak naik," ujarnya.
Keputusan tersebut sangat memberatkan dan semena mena. Menurutnya, disaat buruh terkena dampak pandemi virus Corona ( Covid-19 ), banyak gaji mereka dipangkas demi operasional, serta dirumahkan oleh perusahaan.
Baca juga: Fitur Terbaru dari Twitter Fleets, Bisa Sharing Teks, Foto hingga Video Hanya akan Bertahan 24 Jam
Baca juga: KONI Jatim Gelar Swab Test Tahap Kedua Bagi Atlet dan Pelatih Puslatda New Normal
"Tiap daerah ada kebijakan masing masing. Ada yang berdasarkan PP 78 atau pertumbuhan inflasi. Namun dalam suatu kedudukan undang undang, peraturan pemerintah lebih tinggi daripada surat edaran," paparnya.
"Buruh masih tetap menolak undang undang tersebut. Pasal pasal yang merugikan adalah tentang pengaturan pesangon dan sistem kontrak secara terus menerus," tuntasnya.
Sementara itu, sejumlah buruh melakukan aksi secara terpisah di pusat kota. Para peserta memblokade Jalan Raya Basuki Rahmat. Sehingga pengguna jalan terpaksa beralih ke rute alternati.
Nuruddin Hidayat, Sekertaris FSPMI Kota Surabaya, menuturkan, pihaknya melakukan hal tersebut supaya gubernur mau menemui langsung para tenaga kerja.
"Kami Blokir jalan, menuntut gubernur keluar untuk menemui perwakilan massa aksi," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Hingga kini buruh masih berorasi di depan kantor gubernur.
Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Heftys Suud