Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Kangean Sumenep Diringkus Polisi
Dua orang sama-sama warga Kecamatan Arjasa, pulau Kangean Sumenep Madura ditangkap polisi lantaran kedapatan akan melakukan transaksi narkoba.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Dua orang sama-sama warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep Madura ditangkap polisi lantaran kedapatan akan melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan pada Rabu (18/11/2020) pukul 18.15 WIB.
Keduanya bernama Umar Awan (33) dan Matraes (53) itu, kini berurusan dengan Polsek Kangean.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di tempat kejadian pinggir jalan dan tepatnya sebelah timur Pelabuhan Desa Pabian, Kecamatan Arjasa.
"Keduanya ditangkap oleh Timsus dan dibantu oleh Polsek Kangean, dan Polsek Kangayan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (19/11/2020) pukul 07.00 WIB.
Barang bukti yang disita dari tersangka ini berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, digulung dimasukkan ke dalam sedotan.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Loak Onderdil Motor di Sumenep Ludes Terbakar
Baca juga: BREAKING NEWS - Truk Bermuatan Kertas Terbakar di Jalan Tol Banyu Urip, Pengemudi Selamat
Satu buah hp merk samsung, satu buah hp merk Oppo, satu unit sepeda motor Jupiter warna hitam protolan dan satu unit sepeda motor Supra X 125 putih biru tanpa nopol.
Sebelum dilakukan penangkapan katanya, kronologi awal dari informasi masyarakat yang sampai pada anggota Timsus dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan.
Sehingga katanya, dilakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan anggota melihat dua orang tersangka itu sedang mengendarai sepeda motor, tersangka Umar Awan ini mengendarai sepesa motor Jupiter Warna hitam protolan dan Matraes mengendarai sepeda motor Supra X 125 Putih Biru Tanpa Nopol," ungkapnya.
Keduanya berhenti di pinggir jalan, tepatnya di Desa Pabian sebelah timur Pelabuhan Desa Pabian dan ini sudah dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba.
"Dari itulah anggota melakukan tindakan kepolisian dengan cara melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Umar Awan, namun barang bukti berupa sabu sempat dibuang," terangnya.
Baca juga: Pura-pura Kaya, Buruh Giling Tebu Memperdaya Siswi SMA di Tulungagung, Tiduri Korban hingga Hamil
Baca juga: Ngotot Tinggalkan Ashanty, Sikap Aurel Hermansyah Sedih Lihat Reaksi Ibu Sambung: Ya Allah
Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka katanya, Umar Awan ini ternyata barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari orang yang bernama Arip, warga Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa.
Selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini anggota timsus dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan sedang melakukan pengembangan/pengejaran terhadap orang yang bernama Arip ini," katanya.
Akibatnya, keduanya dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Pipin Tri Anjani