Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Direstui Salip Nikah, Adik Ini Pukul Kakak Pakai Elpiji hingga Tewas, Jasad Dikubur di Kontrakan

Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, motif dari pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati tak mendapat restu menikah.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku terduga pembunuhan kakak kandung karena tidak direstui menikah lebih dulu, ditangkap dan digiring di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi sadis dilakukan oleh adik bunuh kakaknya gara-gara restu menikah.

Rupanya pelaku tidak diizinkan menyalip nikah kakaknya.

Alhasil, pelaku emosi dan nekat menghabisi nyawa korban.

Beberapa benda tumpul kini menjadi barang bukti kesadisan pelaku.

Jasad korban dikubur di kontrakan.

Simak kronologi selengkapnya berikut ini.

Terungkap sudah kasus penemuan jasad pria yang ditemukan terkubur dalam kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok.

Polisi telah berhasil menguak identitas korban, yang tak lain adalah penghuni kontrakan itu sendiri, bernama Deni.

Pelakunya yang ternyata adalah adik dari korban yakni Juan, telah berhasil diringkus oleh polisi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, motif dari pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati tak mendapat restu menikah.

"Alasannya adalah cekcok atau pertengkaran berkaitan dengan rencana pernikahan. Ceritanya ini si tersangka sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon, tapi si adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," kata Kombes Pol Azis Andriansyah saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Ditinggal Suami Melaut, IRT di Makassar Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Korban: Lebih Baik Bunuh Saya

Baca juga: Foto Terduga Pelaku Pembunuh Mayat dalam Karung Tersebar, Sempat Kencan dengan Korban di Pantai?

Baca juga: Warga Kedungkandang Nyaris Dibegal di Kawasan Comboran, Dipukuli 4 Orang Minta Kunci Motor 

Pelaku terduga pembunuhan kakak kandung karena tidak direstui menikah lebih dulu, ditangkap dan digiring di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020).
Pelaku terduga pembunuhan kakak kandung karena tidak direstui menikah lebih dulu, ditangkap dan digiring di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, korban dihabisi pelaku pada tanggal 14 Agustus 2020 saat tertidur pulas dalam kontrakan.

"Pelaku menganiaya korban si kakak yaitu dipukul dengan beberapa benda tumpul di antaranya yang paling mematikan adalah dipukul dengan menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram di bagian dada punggung dan kepala," beber Kombes Pol Azis Andriansyah.

Sebelumnya diberitakan, dari kasus ini juga terungkap kasus lainnya yang mana pelaku mengakui juga menghabisi nyawa Muhamad Syarifudin.

Muhamad Syarifudin merupakan warga sekitar yang merupakan teman dekat dengan pelaku, dan dikabarkan hilang sejak tiga bulan lalu.

Jasad Muhamad Syarifudin, dikubur oleh pelaku di dalam hutan di kawasan Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat.

(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Motif Adik Bunuh Kakak dan Kubur Jasadnya di Kontrakan: Tidak Diberi Izin Menikah Lebih Dulu

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved