Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gasak Ponsel di Toko, Maling di Tulungagung Malah Jual Hasil Curian ke Pacar Anak Korban

Setelah gasak ponsel di toko, maling di Tulungagung malah jual hasil curian ke pacar anak korban, tak berkutik kala dibekuk.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Bintang Widiyatmoko, tersangka pencuri ponsel di sebuah toko di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Sabtu (21/11/2020). 

Polisi kemudian melacak sepeda motor Yamaha Mio AG 2235 RBX warna putih yang dipakai orang itu.

Polisi berhasil memastikan, sosok yang diduga mencuri ponse Minah adalah Bintang Widiyatmoko (38), sama-sama warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Tanpa perlawanan, Bintang ditangkap pada pukul 21.00 WIB, di dekat rumahnya.

“Kami sita ponsel milik korban yang sudah di-reset factory. Juga sepeda motor yang dipakai terduga pelaku beraksi,” sambung AKP Siswanto.

Baca juga: Penambang Tulungagung yang Dilaporkan Hilang Diduga Tertimbun Batu Ukuran Raksasa

Berdasar keterangan para saksi dan barang bukti yang didapat, penyidik telah menetapkan Bintang sebagai tersangka.

Kepada penyidik, Bintang mengaku tidak berniat mencuri.

Saat itu ia datang ke toko milik Minah dengan maksud menawarkan sabun.

Namun saat itu Minah tidak ada di tokonya, bahkan saat dipanggil berulang kali Minah tidak kunjung keluar.

Bintang lalu melihat ponsel milik Minah di meja, niat jahat itu muncul.

Bintang mengambil ponsel itu serta empat slop rokok yang ada di etalase.

“Dia sempat menjual ponsel curian itu di konter Tridente, tapi ditolak karena tidak dilengkapi dengan dusbook,” tutur AKP Siswanto.

Dari catatan kepolisian, Bintang pernah mencuri laptop pada tahun 2010 di wilayah hukum polsek kota.

Kini polisi tengah mengambangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan Bintang beraksi di tempat lain.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved