UMK Ponorogo Tahun 2021 Naik Rp 25 Ribu, Buruh dan Pengusaha Punya Respon yang Berbeda
SPSI Kabupaten Ponorogo menyambut baik keputusan Gubernur Jawa Timur yang menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2021.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Ponorogo menyambut baik keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansa yang menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2021 sebesar Rp 25 ribu.
Wakil Sekretaris SPSI Ponorogo, Eko Nugroho mengatakan kenaikan UMK sebesar dari 1.913.000 menjadi 1.938.000 tersebut cukup membantu kaum buruh, walaupun memang kenaikannya relatif kecil.
Namun pihaknya memahami, adanya Pandemi Covid-19 ini berdampak pada semua sektor usaha yang menyebabkan perekonomian lesu.
"Kami berharap semua pihak bisa memahami dan menerimanya dengan legowo. Keputusan ini semoga bisa mensejahterakan buruh, dan pengusahapun bisa mematuhinya," kata Eko, Senin (23/11/2020).
Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Ponorogo, Sumeru Prastowo mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan kenaikan UMK tersebut
Baca juga: Satu Lagi, Nakes Asal Tulungagung Meninggal Karena Covid-19 Seusai Kontak dengan Pasien
Baca juga: UMK Sidoarjo 2021 Naik Rp 100.000, Buruh dan Pengusaha Masih Bersilang Pendapat
Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pengusaha yang keberatan ataupun belum mampu bisa membayar sesuai UMK sehingga akan mengajukan penangguhan pembayaran kepada Disnakertrans Ponorogo.
"Secara normatif kita menerima. Karena saat ini situasinya sedang prihatin kita anggap ini sebagai toleransi kita kepada teman pekerja," kata Sumeru.
Menurut Sumeru, keputusan kenaikan UMK tahun ini sama seperti tahun lalu yang mana diputuskan Gubernur Jawa Timur lebih tinggi daripada usulan dewan pengupahan Ponorogo.
"Tahun lalu ada sekitar 7 pengusaha yang melakukan penangguhan. Ada dari perusahaan transportasi dan perdagangan retail," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo telah sepakat bahwasanya UMK Ponorogo 2021 tidak naik atau sama dengan tahun 2020.
Hal tersebut mempertimbangkan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu dewan pengupahan juga menyadari akibat Covid-19, perekonomian juga menjadi lesu sehingga membuat omzet pengusaha menurun drastis.
Editor: Pipin Tri Anjani
Baca juga: Ini Rincian Besaran UMK Jawa Timur 2021 Masing-masing Kabupaten/Kota, Surabaya Tertinggi
Baca juga: Tiduri Pacar 5 Kali hingga Hamil, Remaja 17 Tahun di Gresik Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara