Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Bulan Beroperasi di Gresik dan Mojokerto, Sindikat Peredaran Gula Rafinasi Terbongkar di Lamongan

Sindikat penjualan gula rafinasi yang selama ini bergerak di Gresik dan Mojokerto akhirnya harus berhenti di Lamongan. 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Hanif Manshuri
Barang bukti gula rafinasi di atas truk, dua tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (24/11/2020) 

Penjualan gula rafinasi berjalan lancar  dijual secara bebas di pasaran. Gula kemasan hasil rekayasa itu kemudian masuk ke pasaran di wilayah Sidoarjo atas petunjuk AI yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).   

"Sekali pengiriman dalam dua truk, negara dirugikan sekitar Rp 60 juta. Sedangkan para tersangka sudah melakukan14 pengiriman di Lamongan, " kata Harun. 

Harun memastikan, pihaknya akan intens melakukan pengawasan dan operasi agar sindikat serupa tidak lagi masuk wilayah Lamongan

Pihaknya juga kerjasama dengan Disperindag untuk menstabilkan harga gula  di Lamongan dengan menghadang peredaran gula rafinasi di Lamongan.  

Kepala Disperindak Lamongan,  M Zamroni mengatakan,  gula rafinasi sangat membahayakan kesehatan jika langsung dikonsumsi.

"Tingkat kemanisannya cukup tinggi.  Dan harus ada pengolahan kedua ketika hendak dijual bebas, " kata Zamroni. 

Baca juga: Polisi Gresik Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu-sabu Siap Diedarkan di Warung Kopi

Jika masih berupa gula rafinasi dengan ukuran yang begitu lembut dan putih,  gula itu hanya diperbolehkan untuk didistribusikan ke industri menengah dan industri besar. 

Sementara itu, Harun menambahkan, pada para tersangka dijerat Pasal 139 dan Pasal 144 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d Undang - 

Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

"Juga dijerat Pasal 110 UU RI  nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Permendag RI no 1 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi. Dengan  ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar, " kata Harun. 

Polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit mesin jahit sak, 2 buah cuter, 400 sak kosong bertuliskan gula kristal putih merk Matahari Merah, 1 unit truck nopol R 1571 YA beserta muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak serta 1 unit Truck nopol R 1605 UK dengan muatan yang BB serupa. (SURYA/Hanif Manshuri) 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved