Kilas Balik 'Pertarungan Kebijakan' Edhy Prabowo Vs Susi Pudjiastuti, Ekspor Benih Lobster Dikritisi
Mengingat pertarungan kebijakan Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti saat menjabat Menteri KKP.
TRIBUNJATIM.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membenarkan informasi tersebut.
Nawawi mengatakan, Edhy Prabowo tak ditangkap sendirian.
Baca juga: Edhy Prabowo Kini Ditangkap KPK, 3 Aturan Era Susi Pernah Ditenggelamkan, Ada Ekspor Benih Lobster
Tim penyidik KPK juga mencokok beberapa orang lainnya.
Hanya saja, Nawawi belum bisa membeberkan identitas pihak lainnya.
"Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Nawawi saat dikonfirmasi Tribunnews.
Politisi Partai Gerindra ini diduga ditangkap KPK terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama 37 orang lainnya menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Baru Sepekan Tinggal Satu Atap, Nathalie Holscher Sudah Buat Sule Tersinggung: Gak Usah Disebut

Baca juga: Letak TV di Video Syur Mirip Gisel Diulas Pakar, Disebut Janggal Dekat Jendela, Kemiripan itu Ada
Ia mendapat tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelumnya dijabat oleh Susi Pudjiastuti.
Dari sekian kebijakan KKP, satu yang mencuri perhatian adalah terkait ekspor benih lobster.
Bahkan, kebijakan ini mendapat pertentangan langsung dari Susi Pudjiastuti.
Bagaimana awal 'pertarungan' Susi Pudjiastuti dengan Edhy Prabowo soal kebijakan pelarangan ekspor benih lobster?
Berikut informasi lengkapnya.
Baca juga: Kelakuan Jorok Arya Saloka di Rumah Dibocorkan Putri Anne, Pemeran Mas Al: Dia Enggak Tahu Aja
Awal mula
Saat masih menjadi menjadi Menteri KKP, Susi Pudjiastuti mengesahkan Peraturan Menteri (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Permen ini ditandatangi langsung oleh Susi Pudjiastuti pada 23 Desember 2016.
Sedangankan penyusunan aturan tersebut dalam rangka menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan ekosistem dan sumber daya perikanan khususnya Kepiting, Lobster dan Rajungan.
Dilansir dari pemberitaan Kompas tanggal 15 Desember 2019, Susi Pudjiastuti mengaku khawatir besarnya ekspor benih lobster ke Vietnam akan membuat kerusakan ekologi.
Tingginya permintaan benih lobster dari Vietnam membuat benih lobster dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran.
Baca juga: Sosok Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK, Jadi DPR Buat Bantu Suami Berkarier
Padahal, kata Susi Pudjiastuti, jika benih lobster atau benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilai sangat tinggi saat lobster dewasa ditangkap nelayan di masa mendatang.
Di sisi lain, saat nelayan Indonesia hanya menjual benih lobster, petambak Vietnam justru diuntungkan karena bisa mengekspor lobster dewasa.
Negara ini bahkan jadi salah satu eksportir lobster terbesar di dunia.
Sebagai catatan, tahun 2015, volume ekspor lobster Vietnam menembus di atas 3.000 ton dalam setahun.
Bandingkan dengan Indonesia yang hanya bisa mengekspor sekitar 300-400 ton setahunnya.
Baca juga: Profil-Biodata Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK, Kebijakannya Pernah Kontroversi
Edhy Prabowo Cabut Permen Nomor 56 Tahun 2016
Edhy Prabowo resmi mencabut Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 yang diterbitkan Susi Pudjiastuti.
Ia kemudian menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengubah berbagai ketentuan, termasuk membolehkan ekspor lobster dilakukan.
Seperti Tribunnews beritakan sebelumnya pada 26 Desember 2019, Edhy meminta polemik ekspor benih lobster tidak hanya dilihat dari satu sisi saja.
Edhy Prabowo mengatakan, ekspor benih lobster dapat menyelesaikan sejumlah masalah.
Baca juga: MENGINTIP Kekayaan Edhy Prabowo yang Capai Rp7 M, Punya 10 Aset Properti
Menurutnya, akibat dari larangan tersebut membuat sejumlah pengusaha tidak bisa menangkap benih lobster.
Padahal, banyak pengusaha yang ingin membudidayakan lobster.
Permen larangan tersebut dipandang Edhy Prabowo membuat pembesaran lobster tidak bisa dilakukan dengan budidaya, melainkan harus di alam.
Sementara lobster yang berada di alam jumlahnya tidak sampai satu persen.
“Lobster ini kan ada penangkap benih lobster ada juga yang berusaha untuk membesarkannya ini kan juga dilarang karena dia harus diserahkan di alam sementara kita tahu kala di alam jumlahnya yang hidup itu tidak sampai satu persen, ada pelaku usaha melakukan kegiatan ini ditangkapi kan ini enggak boleh juga, kan ini harus ada jalan keluarnya," kata Edhy Prabowo.
Ia menilai, wacana dicabutnya larangan ekspor benih lobster dilakukan berdasarkan kajian.
Baca juga: PERJALANAN KARIER Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK, Sosok Mantan Prajurit yang Jadi Menteri KKP
Susi Pudjiastuti Mulai Kritisi Edhy Prabowo
Semenjak pencabutan Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016, Susi Pudjiastuti yang sudah tidak menjabat sebagai Menteri KKP tidak mau tinggal diam.
Ia mulai melayangkan kritiknya terhadap apa yang dilakukan juniornya dengan memperbolehkan ekspor benih lobster.
Susi Pudjiastuti menyebut bahwa lobster sangat bernilai ekonomi tinggi, sehingga kelestariannya perlu dijaga.
"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya dengan harga seper seratusnya pun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitternya.
Edhy Prabowo juga tak mau kalah, dia menjawab kritik yang diarahkan kepadanya.

Ia menyatakan regulasi yang dikeluarkan Kementerian KKP terkait pencabutan larangan ekspor benih lobster bertujuan untuk menggerakkan pembudidayaan lobster nasional.
Dia saat itu memastikan semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati.
"Kenapa diekspor? Daya tampung kita masih sedikit, ada peluang ekspor saya pilih ekspor," ujar Edhy Prabowo dikutip dari Kompas.
Politisi Partai Gerindra ini berjanji, pihaknya akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengingat 'Pertarungan' Susi Pudjiastuti vs Edhy Prabowo Soal Kebijakan Ekspor Benih Lobster