Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Kendala Subsidi Gaji Termin II Belum Ditransfer ke Rekeningmu, Data Tak Lengkap? Ini Kata Kemnaker

Kamu belum juga menerima transferan subsidi gaji atau BLT karyawan termin II? Bisa saja ada dua kendala, simak!

freepik.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kamu belum juga menerima transferan subsidi gaji atau BLT karyawan termin II?

Bisa saja ada dua kendala penyebab belum terima BLT karyawan, simak penjelasannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan beberapa kendala dalam proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang disalurkan kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: LINK Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Dilengkapi Panduan Mencairkan Dana BSU, Simak!

Ida Fauziyah menjelaskan, dalam proses penyaluran subsidi upah kendala utamanya adalah status rekening dan data penerima bantuan.

"Yang pertama ada rekening penerima bantuan bermasalah, rekeningnya terduplikasi, rekening sudah tutup, tidak valid, pasif, atau dibekukan, atau nomore rekening tidak sesuai dengan yang didata" jelas Ida Fauziyah ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020).

Selain itu, Ida Fauziyah menjelaskan, data penerima bantuan yang merupakan BPS Ketenagakerjaan ternyata tidak lengkap.

Ida Fauziyah pun mengatakan untuk mengatasi kendala tersebut, Kemenaker menjalankan rekomendasi KPK dalam proses penyaluran BSU tahap kedua.

Pihak Kemenaker melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait data peneriman program subsidi upah.

Baca juga: Baru Sepekan Tinggal Satu Atap, Nathalie Holscher Sudah Buat Sule Tersinggung: Gak Usah Disebut

Ilustrasi uang bantuan subsidi upah.
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah. (freepik.com)

Baca juga: Ucapan Pedas Nathalie Holscher Baru Jadi Istri, Sule Tegas Minta Tak Bahas Penampilan: Gak Usah

Hal itu sebelumnya sempat membuat proses penyaluran bantuan subsidi upah tidak sesuai dengan jadwal.

Selain pemadanan data dengan DJP, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyesuaian data dengan pihak Kartu Prakerja.

"Ini konsekuensi yang kami harus jalankan karena melakukan rekomendasi dari KPK, kemudian dilakukan juga pemadanan data dari data penerima porgram Kartu Prakerja untuk make sure mereka tidak menerima bantuan Kartu Prakerja," jelas dia.

"Kemudian menginformasikan data penerima bantuan ke pusat data dan ifnormasi kemensos untuk mutakhirkan DTKS," jelas dia.

Untuk diketahui sampai dengan akhir batas pengumpulan data di akhir September 2020 , Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 12,4 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Baca juga: BLT Karyawan Termin II Tahap 5 Ditransfer, Login kemnaker.go.id, Belum Terima BLT? Ini Cara Lapornya

Meski sebelumnya menargetkan akan memberikan BSU kepada 15,7 juta pekerja yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi sampai akhir pada September 2020 BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima 14,8 juta data.

Dari jumlah tersebut 2,4 juta data tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat penerima subsidi upah.

Dengan demikian, total penerima bantuan pada penyaluran tahap II hanya sebesar 12,4 juta penerima.

Dari total rencana anggaran yang sebesar Rp 37,7 triliun, yang akan direalisasi hanya Rp 29,7 triliun.

Menurut Ida Fauziyah, sisa anggaran sebesar Rp 8 triliun tersebut telah dikembalikan ke bendahara negara, yakni Kementerian Keuangan.

Kemudian dialokasikan untum subisidi upah kepada guru honorer.

“Sisa anggaran sudah kami kembalikan ke Kemenkeu,” tegasnya. 

Baca juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Nama Penerima

Berikut beberapa cara mengadukan BLT karyawan gelombang 2 yang lambat ditransfer.

1. Via website

Kemnaker memberikan fasilitas aduan melalui website bantuan.kemnaker.go.id.

Berikut langkah-langkahnya.

- Buka situs bantuan.kemnaker.go.id atau klik tautan ini: LINK

- Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

- Lalu login akun Kemnaker (Jika belum punya silahkan membuat dan caranya juga ada di artikel ini)

- Akan muncul halaman Buat Laporan.

- Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

- Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

- Lalu klik Mangajukan

- Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Selanjutnya akan ada email dari Kemnaker yang berisi sebagai berikut:

"Kepada Saudara/I

Menindaklanjuti pengaduan Saudara yang masuk melalui Sisnaker, kami ingin mengetahui apakah Dana Bantuan Subsidi Upah sudah saudara terima?

Jika sampai saat ini saudara belum menerima BSU mohon kirimkan data berikut:

1. Nama Pribadi

2. No NIK

3. No BPJS TK

4. No Hp yang bisa dihubungi

5. Jumlah Gaji bulan Juni 2020 yang saudara terima

6. Nama Perusahaan

7. Alamat Perusahaan

Data tersebut kami butuhkan untuk kami cocokkan dengan data pada BPJS TK dan untuk mengetahui apakah saudara memang memenuhi syarat menerima BSU tersebut.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih."

Peserta tinggal menjawab email tersebut dengan mengisi data-data yang diminta dan menunggu balasan dari Kemnaker.

2. Via telepon

Aduan juga bisa melalui telepon Kemnaker di nomor 021-5255733 dan Call Center Kemnaker: 021-50816000

3. Via WhatsApp (WA)

Atau bisa juga mengirimkan aduan ke nomor WhatsApp (WA) Kemnaker 0811-9303-305.

4. Via virtual personal asisten

Dan yang terakhir adalah aduan melalui chat virtual personal asisten milik Kemnaker.

Berikut langkah-langkahnya.

- Buka situs bantuan.kemnaker.go.id/support/home atau klik tautan ini: LINK

- Di pojok kanan bawah akan ada tulisan "Hai, aku Skilla virtual personal asisten dari Kemnaker. Kalau kamu punya pertanyaan, Skilla siap membantu kamu."

- Klik iconnya lalu ketik "Kirim Aduan"

- Jawab semua pertanyaan seperti nama lengkap, nomor hp, dan alamat email.

- Jika sudah lengkap, kemnaker akan meminta anda memasukkan judul aduan.

- Setelah itu, isi aduan anda

- Kemnaker akan menanyakan lagi "Apakah kamu yakin mau mengirim pengaduan ini?" jawab dengan Ya.

- Setelah aduan anda terkirim, pihak Kemnaker akan mengirimkan jawaban atas pengaduan anda via email.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kendala Penyaluran Subsidi Gaji, Rekening Penerima Bermasalah hingga Data Tak Lengkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved