Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan di Tol Kebomas Disebut Dapat Izin Keluarga Korban, Pelaku: Asal Tak Pakai Senjata Tajam

Salah satu pelaku pembunuhan di Jalan Tol Kebomas jalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Pelaku dapat izin dari keluarga korban.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
SURYA/SUGIYONO
ONLINE - Terdakwa Jebfar, salah satu pelaku pembunuhan di Jalan Tol Kebomas dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (25/11/2020).  

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Jebfar (39), warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang jalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (25/11/2020). 

Salah satu pelaku pembunuhan di Jalan Tol Kebomas ini mengaku nekat menghabisi nyawa korban Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Alasannya, korban telah  menghamili istri Jebfar.

Baca juga: Pesan Terakhir Ayah Millen Pilu, Tangis Keponakan Ashanty Pecah, Minta Berubah: Maunya Aku Terkenal

Baca juga: Gus Ipul Dorong Kota Pasuruan Jadi Smart City, Bakal Adakan E-sambat: Sampaikan Apapun di Sini

Dari keterangan terdakwa Jebfar, di persidangan Pengadilan Negeri Gresik, dirinya mendapatkan kabar dari saudara sepupu, bahwa istri dihamili oleh Moh Molah. 

"Selanjutnya, mendatangi keluarga Moh Molah untuk membahas perbuatannya. Sehingga, pihak keluarga mengizinkan Moh Molah untuk dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam (sajam)," kata Jebfar, dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Gresik. 

Setelah mendapat persetujuan dari keluarga Moh Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di penginapan dekat Pelabuhan Gresik. Selanjutnya, korban dibawa ke Tol Kebomas. 

"Saat pindah ke mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dikalungi tampar. Dia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah dipastikan meninggal, akhirnya diturunkan ke tepi jalan tol," kata Jebfar. 

Baca juga: Kemarahan Nathalie Holscher ke Anak Sule Terekspos, Suami Langsung Beri Peringatan: Gimana Mau Nurut

Baca juga: FPD UC Surabaya Dorong Mahasiswa Unjuk Karya, Siapkan Lulusan Fesyen Bersaing di Kelas Dunia

Selanjutnya, terdakwa Jebfar pulang dan pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan. "Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya. 

Dari pengakuan terdakwa Jebfar yang mengagetkan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Putu Gde Hariadi yaitu setelah berhasil membunuh pelaku yang menghamili istrinya, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung. 

"Sekarang saya sudah tidak beristri yang mulia. Perempuan masih banyak yang mulia," imbuhnya. 

Namun atas perbuatan terdakwa Jebfar yang nekat menghabisi nyawa seseorang,  mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta keringanan kepada majelis halim, sebab seorang anaknya masih kecil.

"Saya menyesal yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak masih kecil," katanya. 

Sementara penasihat hukum terdakwa yaitu Nali, menanyakan menegaskan, sebelum kejadian dugaan  pembunuhan dilakukan,  ada pertemuan dengan keluarga korban.

Sebab keluarga korban Moh Molah, yang telah menghamili  istri terdakwa Jebfar mengiklaskan  pembunuhan itu. Pihak keluarga menginginkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam.  

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved