Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SKEMA Gaji ASN Bakal Diganti? Cek Fakta, Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan

Benarkah sistem gaji ASN akan diganti? Cek fakta dan simak daftar besaran gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja.

NET
Ilustrasi ASN. 

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan nilai jabatan (job value).

Nilai jabatan sendiri diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui, pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Nathalie Holscher Banyak Didoakan Jadi The Next Ashanty, Chat WA Mesra ke Anak-anak Sule Terungkap

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Terakhir Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

"Dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif."

"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," kata Paryono.

Baca juga: LINK Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Dilengkapi Panduan Mencairkan Dana BSU, Simak!

Gaji PNS

Berikut daftar besaran gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja:

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib

a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

3. Golongan Ic

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp.2.577.500

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved