Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

'Hukuman' untuk Ari Jika Tak Mau Bongkar Jalan Umum yang Ditutupnya, Ketua RW: 9 Tahun Dia Ketua RT

Terungkap 'hukuman' untuk Ari warga Semarang jika tak mau bongkar jalan umum yang ditutupnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BLOKIR JALAN UMUM - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). Warga yang menutup jalan ini adalah Ari Setiawan (45). 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap 'hukuman' untuk Ari warga Semarang jika tak mau bongkar jalan umum yang ditutupnya.

Hal ini seperti yang disampaikan Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP.

Pihaknya menyebut telah mengambil langkah terkait penutupan akses jalan di Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.

Dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait, diputuskan, Satpol PP akan melayangkan surat somasi kepada pria bernama lengkap Ari Setiawan tersebut.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono mengatakan, surat somasi akan dikirim pada 15 Oktober 2025.

"Satpol PP akan mengirim surat somasi ke Ari tanggal 15 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri," jelas Tantri, Kamis (9/10/2025), melansir dari TribunJateng.

Dia melanjutkan, jika dalam kurun waktu tujuh hari pagar tidak dibongkar secara sukarela, Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban.

"Apabila dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP akan melakukan pembongkaran dan material milik ari akan diangkut menggunakan truk satpol dibawa ke kantor Satpol PP," lanjutnya.

Menurut dia, untuk mendukung proses penertiban, Satpol PP akan bekerja sama dengan Polsek Tembalang dalam hal pengamanan lapangan.

"Pembongkaran pagar dibantu pengamanan dari Polsek Tembalang," imbuhnya.

Baca juga: Pihak Pemkot Tindak Ari yang Tembok Jalan Umum Pakai Pagar Besi, Warga Kerap Cium Bau Busuk

Pantauan pada Kamis (9/10/2025), akses jalan letter U kawasan tersebut tampak terpasang seng yang mendekati ketinggian dahan pohon mangga dan jambu yang berseberangan.

Seng yang dijadikan pembatas oleh Ari juga masih ditutup dengan jaring-jaring besi dan bambu.

Saat tim redaksi mencoba mendekati area rumah Ari, terdengar suara beberapa anjing yang mnggonggong bersautan.

Lurah Kedungmundu, Jumadi membenarkan adanya tindakan pemblokiran jalan tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah kelurahan bersama pihak terkait sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan Ari, namun hasilnya belum membuahkan kesepakatan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved