Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tidak Terima, Warga Nogosari Pandaan Pasuruan Siap Banding Kasus Tanah Eks Waduk

Warga dari lima dusun di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mulai bereaksi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Galih Lintartika)
Warga dari lima dusun di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Warga dari lima dusun di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mulai bereaksi, Senin (30/11/2020).

Mereka tidak terima setelah sebidang tanah di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan jatuh ke tangan sejumlah orang.

Secara mandiri, warga dari lima dusun yakni Pucanganom, Klangkung, Suket, Nampes, dan Kulak memasang spanduk di masing - masing dusun.

Spanduk itu bertuliskan "Mari Kita Bersatu Kompak Merebut Tanah Eks Waduk Milik Desa Nogosari", dan masih banyak lagi.

Sekadar diketahui, tanah tersebut baru saja diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam amar putusan Nomor 17/pdt.G/2020/PN.BANGIL.

Baca juga: Hujan Sepanjang Hari, Dua Rumah di Desa Kradinan Tulungagung Rusak Diterjang Longsor

Baca juga: Petunjuk Baru Pemeran Video Syur Mirip Gisel, Bentuk Bibir Disoroti, 10 Bukti Lain Dikuak Para Pakar

Baca juga: Peringatan Teddy Pasca Ribut Soal Warisan, Sule Disenggol Soal Sikap Anak: Kan dari Satu Rahim

Inti dari putusan itu, pengadilan menyatakan tanah tersebut bukan milik Tanah Kas Desa Nogosari, melainkan tanah milik perseorangan.

Ada tujuh orang yang berhak atas tanah eks waduk milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur itu. Padahal, selama ini, tanah tersebut dikelola oleh Desa.

Warga memprotes keras hal itu, lantaran tanah itu adalah aset desa yang selama ini juga dimanfaatkan dan hasilnya diberikan untuk desa.

Wakil Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) Nogosari Mulyono mengaku, akan berusaha merebut kembali tanah eks waduk itu.

Ia bersama warga Nogosari akan berupaya untuk bisa merebut kembali tanah waduk yang dikuasai oleh pihak luar.

"Tanah waduk itu bukan milik mereka dan dasar kongkritnya apa tiba-tiba berani menguasai tanah waduk tersebut," kata Mulyono kepada TribunJatim.com, Senin (30/11/2020).

Ia mengaku heran dengan keputusan dari pengadilan dalam kasus ini, dan memenangkan perkara itu ke orang luar.

Padahal sudah jelas, tanah waduk itu berdiri bertahun-tahun di Desa Nogosari. Harusnya warga Nogosari yang mengelola tanah itu.

"Yang perlu diketahui bersama, di dalam buku trawangan desa, tanah itu adalah tanah waduk. Bukan itu saja, ada bukti lainya," urainya kepada TribunJatim.com.

Atas dasar itu, ia bersama warga akan mempermasalahkan tanah waduk tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam.

"Selanjutnya, kami akan melangkah ke intansi terkait untuk mengadukan perkara ini. Pada intinya, kami meminta keadilan,"terangnya.

Ia pun mengaku siap kompak bersama masyarakat untuk berjuang bersama merebut tanah waduk itu kembali. "kami akan mengambil beberapa langkah untuk melakukan banding atas putusan ini," tutup dia. (lih/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved