Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Bocah Terbukti Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Dekat Bukit Jamur, Dituntut Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Terbukti bersalah atas kasus pembunuhan yang jenazahnya dibuang di dekat Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik. 2 bocah dituntut penjara.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
BARANG BUKTI - Jajaran Polres Gresik saat rilis keberhasilan menaangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di bekas galian C, Kecamatan Bungah, Gresik, Jumat (6/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kedua anak berhadapan hukum (ABH) yaitu MSI (16) dan MSK (15), ituntut hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan.

Keduanya merupakan warga Jalan Sunan Drajat, Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah.

Hukuman tersebut akibat keduanya terbukti bersalah atas kasus pembunuhan yang jenazahnya dibuang di bekas galian C, dekat Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, Selasa (1/12/2020). 

Baca juga: Tak Risau Soal Kontrak, Bek Muda Persebaya Ini Siap Jawab Tantangan Manajemen Bajul Ijo

Baca juga: Klarifikasi Pemain Asing Arema FC Bruno Smith Terkait Kepulangannya Ke Brasil: Saya akan Kembali

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Esti Harjanti Candrarini, dalam sidang yang dipimpin hakim Putu Gde Hariadi.

Bahwa kedua ABH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan menyebabkan matinya anak. 

Keduanya melanggar Pasl 76C, juncto Pasal 80 ayat (3), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jis pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem praperadilan pidana anak. 

"Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan pidana penjara terhadap kedua anak, masing-masing tujuh tahun, enam bulan. Dan pelatihan kerja masing-masing enam bulan di LP kelas satu khusus anak di Blitar," kata Jaksa Esti. 

Baca juga: Hari Ini 10 Warga Kabupaten Madiun Positif Covid-19, Ada Bayi Berusia Enam Hari

Baca juga: Wali Kota Madiun Minta Pemilik Warung Kopi Jadi Jubir Protokol Kesehatan

Selain itu, Jaksa Esti juga meminta barang bukti berupa tali plastik, tali kain, sebuah sarung warna ungu, sebuah baju koko warna putih, peci hitam, sebuah sarung warna biru, sebuah baju Koko, masker, celana pendek dan sepasang sandal dirampas untuk dimusnahkan. 

Sedangkan dua buah ponsel dikembalikan kepada kedua orang tua. 

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum korban yaitu Fajar Trilaksana, masih tidak terima atas tuntutan jaksa, sebab nyawa korban tidak bisa digantikan dengan hukuman penjara. "Kalau bisa, kedua anak tersebut dihukum seumur hidup," kata Fajar.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua ABH tersebut yaitu Sulton akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. Menurutnya, atas tuntutan tersebut,

"Kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya," kata Sulton. 

Diketahui, masyarakat Kecamatan Bungah, dihebohkan adanya penemuan mayat laki-laki telungkup di lubang bekas galian C dekat Bukit Jamur, pada Jumat (30/10/2020).

Penulis: Sugiyono

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved