Ada Dugaan Korupsi Lain di PDAM Tulungagung, Kejari Cek Lapangan 13 Titik Sambungan Pipa untuk MBR
Ada dugaan korupsi lain di PDAM Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung cek lapangan 13 titik sambungan pipa untuk MBR.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Tulungagung sudah melakukan pemeriksaan lapangan, sambungan pipa PDAM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sambungan pipa ini didanai dari dana hibah APBN tahun 2016-2018.
Setiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan Rp 3,5 miliar untuk 13 titik sambungan.
“Kami menggandeng ahli perpipaan dari Universitas Merdeka (Unmer) Madiun,” terang Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Rabu (2/12/2020).
Agung Tri Radityo menambahkan, setiap titik mempunyai panjang 2-3 kilometer.
Satu per satu harus diperiksa, untuk memastikan pelaksanaan proyek ini.
Lokasi proyek ini antara lain di Kecamatan Campurdarat, Karangrejo, Kauman, Sendang, Pagerwojo, Ngunut, Tulungagung, dan Boyolangu.
Baca juga: Pasutri Tulungagung Spesialis Pencuri Barang Penunggu Pasien Setiap Hari Tidur di Rumah Sakit
“Pemeriksaan lapangan ini tidak boleh disampel, kami harus tahu kondisi sebenarnya. Jadi tim pemeriksa harus jalan kaki sepanjang saluran, dan memeriksanya langsung,” tutur Agung Tri Radityo.
Tim juga menggali pipa untuk melihat setiap sambungan.
Setiap tahun anggaran sekurangnya ada 1000 sambungan pipa untuk MBR.
Dari pemeriksaan ini, ada tumpang tindih laporan dan ada pula proyek fiktif.
“Ada titik-titik yang dilaporkan, tapi tidak dikerjakan. Ada pula pengerjaan lama, tapi diklaim pengerjaan tahun berikutnya,” ungkap Agung Tri Radityo.
Baca juga: 40 Persen Pengidap HIV yang Hilang Kontak di Tulungagung Sudah Meninggal Dunia
Pemeriksaan lapangan ini adalah bagian penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Tulungagung.
Sebanyak 36 saksi telah diperiksa, di antaranya adalah 13 rekanan proyek.
Mereka adalah pemilik CV yang diunjuk untuk mengerjakan proyek sambungan pipa ini, dengan sistem penunjukan langsung (PL).
“Jadi proyeknya tidak ditenderkan, tapi sengaja dipecah-pecah agar bisa PL. Satu per satu kami cermati, apakah sudah sesuai kontrak pihak ke-3 atau tidak,” sambung Agung Tri Radityo.
Diakui Agung, ada indikasi perbuatan korupsi dalam proyek sambungan pipa MBR ini.
Baca juga: Meski Kantor Pelayanan Pajak Daerah Lockdown, Pemkab Ponorogo Pastikan Layanan Tak Terganggu
Hasil pemeriksaan bersama ahli perpipaan ini selanjutnya dipakai dasar memeriksa potensi kerugian negara.
Kejari Tulungagung juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui angka pasti kerugian negara yang timbul.
“Kami juga punya hitungan dugaan kerugian negara yang timbul. Tapi lebih valid nanti biar BPKP yang menghitung,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Tulungagung memroses dugaan korupsi biaya perawatan di PDAM Tulungagung tahun 2016-2018.
Satu tersangka atas nama Djoko Hariyanto (49) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Ada Puluhan Pasien Covid-19 di Tulungagung Jalani Isolasi Mandiri, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.
Dua perkara ini dipastikan tidak saling bersinggungan, dan calon tersangka juga berbeda.
Editor: Dwi Prastika